SUARARAKYAT.info|| INHIL—Sejumlah wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi dari beberapa pejabat yang baru dilantik oleh Bupati Inhil, H. Herman. Beberapa di antaranya diduga jarang berada di kantor, sementara staf yang ditemui di lapangan kerap tidak mampu memberikan keterangan jelas saat dikonfirmasi awak media.Selasa (21/10/2025)
Dalam penelusuran wartawan, situasi ini menimbulkan kesan adanya penghalangan terhadap tugas jurnalis dalam mencari dan mengonfirmasi informasi publik. Salah satu staf yang ditemui bahkan menyampaikan secara terus terang bahwa mereka tidak bisa memastikan kehadiran pimpinan di kantor.
“Itu yang bisa menjawab hanya pimpinan, Pak. Kapan beliau masuk kami tidak tahu, jam berapa pun kami tak bisa pastikan. Ada nomor HP pimpinan, tapi kami tak berani mengasih. Mohon maaf, Pak,” ujar salah seorang staf dengan nada hati-hati saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat. Sebab, pejabat publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan keterangan dan transparansi kepada publik, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat.
Padahal, hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak ini diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan mencari informasi tanpa hambatan.
Dengan demikian, setiap tindakan yang secara langsung atau tidak langsung menghalangi wartawan dalam mencari informasi dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Menanggapi fenomena pejabat yang terkesan enggan membuka diri, Bupati Inhil, H. Herman, dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa pejabat publik harus siap menghadapi konsekuensi dan risiko jabatan. Dalam arahannya kepada para pejabat yang baru dilantik, ia menekankan pentingnya integritas dan keberanian dalam bekerja.
> “Kalau takut ambil risiko, mundur saja. Banyak lagi orang yang mau dapat jabatan,” tegas Bupati Herman dengan nada keras dalam sebuah rapat resmi.
Pernyataan itu menjadi tamparan bagi sejumlah pejabat yang dinilai masih bekerja dengan mental nyaman tanpa tanggung jawab penuh terhadap tugas pelayanan publik. Masyarakat berharap ucapan Bupati Herman tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diikuti dengan tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak disiplin dan tidak transparan.
Transparansi, keterbukaan, dan tanggung jawab pejabat publik terhadap media adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika akses informasi terhambat, maka ruang kontrol sosial dari pers dan masyarakat ikut tereduksi. Dalam konteks demokrasi, hal itu menjadi kemunduran yang serius.
Sebagaimana semangat reformasi dan amanat konstitusi, pers bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra dalam memperjuangkan kebenaran dan kepentingan rakyat. Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup diri, melainkan menjalin komunikasi yang sehat dengan insan pers demi terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan berpihak kepada masyarakat.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Syahwani)














