Tower Telekomunikasi di Kepau Baru Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.INFO : MERANTI – Tower yang berdiri di Dusun 2, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga pengelolaan tower tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, tower yang dikelola Telekomunikasi melalui seorang pengurus bernama Ab diduga memakai BBM non industri. Padahal, sesuai ketentuan, kebutuhan energi untuk operasional perusahaan telekomunikasi seharusnya menggunakan BBM industri, bukan subsidi.

Bahkan, warga setempat menuturkan bahwa BBM yang dipakai diduga bukan hanya subsidi, melainkan sebagian berasal dari minyak “kencing kapal” atau hasil perdagangan gelap dari laut. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran dalam distribusi dan pemanfaatan energi di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat pidana maupun denda.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menegaskan bahwa hanya konsumen tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, transportasi publik, pertanian, dan pelayanan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi. Perusahaan besar, termasuk Telkomsel, tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

READ  Telkom Regional 5 Sukses Gelar Webinar Urban Farming: Hydroponic Jadi Peluang Cuan Berkelanjutan

Kewenangan Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi terbatas pada layanan jaringan, bukan pengelolaan maupun distribusi BBM. Dengan demikian, jika benar penggunaan BBM subsidi dilakukan untuk operasional tower, maka hal tersebut termasuk tindakan melawan hukum.

Sanksi bagi pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi juga cukup berat. Berdasarkan UU 22/2001, pelaku dapat dijerat pidana penjara serta denda dalam jumlah besar. Pengangkutan ilegal maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara gelap termasuk ke dalam kategori tindak pidana energi.

Saat awak media Suararakyat.info mencoba meminta konfirmasi kepada Ab selaku pengurus tower, hingga kini yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak ditanggapi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak maupun pengelola tower di Kepau Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Akses Informasi Distribusi Solar Bersubsidi di Gudang PT Mas Artha Sarana Disorot, Publik Minta Pengawasan Aparat
Rekam Jejak Lingkungan PT National Sago Prima Disorot: Karhutla, Pemulihan Ekologis hingga Akses Penelitian Jadi Sorotan
Mahasiswa S-2 dan PT National Sago Prima Berbeda Versi Soal Prosedur dan Dugaan Pengelolaan Limbah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Berita Terbaru