Tower Telekomunikasi di Kepau Baru Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.INFO : MERANTI – Tower yang berdiri di Dusun 2, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga pengelolaan tower tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, tower yang dikelola Telekomunikasi melalui seorang pengurus bernama Ab diduga memakai BBM non industri. Padahal, sesuai ketentuan, kebutuhan energi untuk operasional perusahaan telekomunikasi seharusnya menggunakan BBM industri, bukan subsidi.

Bahkan, warga setempat menuturkan bahwa BBM yang dipakai diduga bukan hanya subsidi, melainkan sebagian berasal dari minyak “kencing kapal” atau hasil perdagangan gelap dari laut. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran dalam distribusi dan pemanfaatan energi di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat pidana maupun denda.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menegaskan bahwa hanya konsumen tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, transportasi publik, pertanian, dan pelayanan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi. Perusahaan besar, termasuk Telkomsel, tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

READ  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Kewenangan Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi terbatas pada layanan jaringan, bukan pengelolaan maupun distribusi BBM. Dengan demikian, jika benar penggunaan BBM subsidi dilakukan untuk operasional tower, maka hal tersebut termasuk tindakan melawan hukum.

Sanksi bagi pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi juga cukup berat. Berdasarkan UU 22/2001, pelaku dapat dijerat pidana penjara serta denda dalam jumlah besar. Pengangkutan ilegal maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara gelap termasuk ke dalam kategori tindak pidana energi.

Saat awak media Suararakyat.info mencoba meminta konfirmasi kepada Ab selaku pengurus tower, hingga kini yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak ditanggapi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak maupun pengelola tower di Kepau Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Informasi Distribusi Solar Bersubsidi di Gudang PT Mas Artha Sarana Disorot, Publik Minta Pengawasan Aparat
Rekam Jejak Lingkungan PT National Sago Prima Disorot: Karhutla, Pemulihan Ekologis hingga Akses Penelitian Jadi Sorotan
Mahasiswa S-2 dan PT National Sago Prima Berbeda Versi Soal Prosedur dan Dugaan Pengelolaan Limbah
Rafael Kardinal Resmi Dilantik sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya, Fokus Investasi dan Penguatan Ekonomi Daerah
Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Warga Soal Kanaikan Tarif Kapal, Pemkab. Meranti Undang Pihak Perusahaan
Indibiz KTI Dorong Inovasi Hijau Berbasis AI melalui Just on Indibiz Insight
Jelang Hari Ibu, Indibiz Hadirkan Just on Indibiz Insight Baking Class di Makassar
The Palace Jeweler Resmi Hadir di Sorong, Brand Retail Perhiasan Pertama Persembahan Central Mega Kencana untuk Akses Perhiasan 3T di Wilayah Timur Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:29 WIB

Akses Informasi Distribusi Solar Bersubsidi di Gudang PT Mas Artha Sarana Disorot, Publik Minta Pengawasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:28 WIB

Rekam Jejak Lingkungan PT National Sago Prima Disorot: Karhutla, Pemulihan Ekologis hingga Akses Penelitian Jadi Sorotan

Senin, 23 Februari 2026 - 06:47 WIB

Mahasiswa S-2 dan PT National Sago Prima Berbeda Versi Soal Prosedur dan Dugaan Pengelolaan Limbah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:34 WIB

Rafael Kardinal Resmi Dilantik sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya, Fokus Investasi dan Penguatan Ekonomi Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:25 WIB

Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Warga Soal Kanaikan Tarif Kapal, Pemkab. Meranti Undang Pihak Perusahaan

Berita Terbaru