Suararakyat.info // MERANTI — Aktivitas operasional PT National Sago Prima (NSP), perusahaan pengolah sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah catatan hukum dan isu lingkungan yang pernah berkaitan dengan perusahaan tersebut kembali dibahas, mulai dari perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kewajiban pemulihan lingkungan bernilai besar, dugaan dampak tata kelola kanal terhadap banjir, hingga keterbukaan terhadap penelitian akademik.
Penelusuran terhadap dokumen perkara lingkungan hidup menunjukkan PT NSP pernah menjadi pihak dalam proses hukum terkait karhutla di area konsesi lahan gambutnya. Perkara tersebut bergulir di pengadilan dan berkaitan dengan kerusakan ekosistem gambut.
Dalam beberapa putusan, majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan itu menyatakan pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan apabila kegiatan usahanya menimbulkan dampak serius. Selain konsekuensi pidana dalam rentang perkara 2014–2016, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban perdata berupa pemulihan lingkungan.
Kewajiban Ganti Rugi dan Pemulihan
Akibat kebakaran di ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan ekologis. Perhitungan kerugian mencakup kerusakan fungsi lingkungan, biaya restorasi, serta hilangnya jasa lingkungan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut pembayaran kewajiban lingkungan mulai dicicil sekitar Rp160 miliar dari nilai total kewajiban yang lebih besar sesuai amar putusan pengadilan sebesar Rp 319,17 miliar. .
Kewajiban tersebut merujuk Pasal 87 UU PPLH yang mewajibkan penanggung jawab usaha: membayar ganti kerugian, dan melakukan tindakan tertentu berupa pemulihan lingkungan.
Secara ilmiah, kebakaran gambut memiliki dampak luas karena gambut menyimpan cadangan karbon tinggi. Ketika terbakar, dampaknya tidak hanya lokal, tetapi regional: emisi karbon, kabut asap lintas wilayah, penurunan kualitas udara, hingga potensi kerusakan tanaman sagu milik masyarakat.
Pada September 2025, isu komitmen lingkungan kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait realisasi program tanaman kehidupan yang disebut sebagai bagian kewajiban perusahaan. Sejumlah warga juga melaporkan tanaman sagu terdampak asap serta perubahan kondisi lahan.
Dugaan Dampak Kanal terhadap Banjir
Perhatian masyarakat juga tertuju pada sistem kanal di area konsesi. Kanal pada lahan gambut umumnya dibuat untuk pengaturan tata air agar lahan dapat diolah. Namun secara hidrologi, perubahan tata air dapat menimbulkan konsekuensi lingkungan.
Beberapa warga menyampaikan dugaan luapan air dari kanal perusahaan berkontribusi terhadap banjir di sekitar permukiman. Kajian hidrologi gambut menyebut kanal berpotensi: menurunkan muka air tanah saat kemarau sehingga meningkatkan risiko kebakaran, dan mempercepat aliran permukaan saat hujan yang berpotensi meningkatkan banjir.
Apabila terbukti melalui kajian ilmiah atau proses hukum, hal tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga fungsi lingkungan sebagaimana Pasal 67 dan larangan perusakan lingkungan Pasal 69 UU PPLH.
Perizinan Lingkungan dan Limbah B3
Perusahaan juga pernah disorot terkait aspek administrasi lingkungan, antara lain dugaan persoalan: persetujuan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan izin penyimpanan limbah.
Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, persetujuan lingkungan merupakan prasyarat utama operasional usaha. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan industri dapat dikenai sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga pidana.
Isu terbaru menyangkut keterbukaan terhadap penelitian ilmiah. Sejumlah pihak menilai akses penelitian di wilayah operasional perusahaan belum sepenuhnya terbuka. Penelitian akademik dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap dampak industri serta implementasi tata kelola lingkungan.
Dalam prinsip good environmental governance, transparansi data lingkungan berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi lingkungan dan partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan hidup.
Saat berita ini diterbitkan, redaksi awak media Suararakyat.info sudah mengkonfirmasi kemanajemen Perusahaan dan kini masih berupaya meminta tanggapan kepada manajemen PT National Sago Prima terkait: pelaksanaan pemulihan lingkungan, pengelolaan sistem kanal, kepatuhan perizinan lingkungan, dan kebijakan akses penelitian.
Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan agar informasi tersaji secara berimbang. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab.
Penulis : Tls
Editor : Redaksi SR
Sumber Berita: http:/Suararakyat.info














