SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Pembangunan lapangan mini soccer di wilayah Kelurahan Baros, Kota Sukabumi, belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Fasilitas olahraga yang rencananya akan dijadikan ruang aktivitas generasi muda ini dinilai membawa dampak positif, khususnya dalam pembinaan minat dan bakat di bidang olahraga. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul pertanyaan besar terkait legalitas dan kelengkapan perizinan yang menyertai proses pembangunan.Senin (15/9/2025)
Salah satu warga sekitar mempertanyakan apakah proyek lapangan futsal tersebut benar-benar sudah menempuh mekanisme sesuai aturan. Isu ini semakin mencuat setelah salah satu media online menurunkan laporan beberapa hari lalu, yang menyinggung polemik izin pembangunan.
Menanggapi keraguan publik, pihak pemilik sekaligus pengelola lapangan futsal memberikan klarifikasi. “Kami telah mengantongi perizinan saat pembangunan Mini Soccer tersebut. Apalagi owner Mini Soccer ini lebih paham soal pemerintahan. Jika masyarakat masih meragukan, silakan kroscek langsung ke DPMPTSP Kota Sukabumi,” ujar SN sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, suara kritis juga datang dari warga sekitar. Ketua RT setempat Deden menilai bahwa persoalan bukan hanya soal izin formal di tingkat dinas, melainkan juga soal etika dan keterlibatan masyarakat. “Seharusnya sebelum menempuh izin ke pihak dinas, ada sosialisasi dulu kepada warga setempat. Kami bukan anti pembangunan, tapi sebaiknya lebih profesional dalam mengurus izin dan menyampaikan rencana pembangunan kepada masyarakat sejak awal,” ujarnya.
Polemik ini akhirnya memperlihatkan adanya jurang komunikasi antara pihak pengembang dengan warga. Di satu sisi, masyarakat tentu mendukung hadirnya fasilitas olahraga modern sebagai ruang kreatif dan produktif. Namun di sisi lain, transparansi proses pembangunan, legalitas izin, serta keterlibatan warga dinilai sama pentingnya demi menjaga harmonisasi lingkungan.
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, untuk memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan lapangan futsal tersebut. Jawaban resmi dari pihak berwenang diyakini akan menjadi kunci untuk meredakan polemik sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan diterima masyarakat dengan lapang dada.
Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas DPMPTSP kota Sukabumi belum terkonfirmasi awak media
Bersambung…
(Az)














