Penolakan Warga Desa Tunggul Pandean Jepara, Terkait Pembangunan Gardu Induk PLN

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Semarang-Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga. Mereka menilai proyek tersebut tidak transparan, rawan melanggar aturan, serta berpotensi membahayakan kesehatan karena lokasinya berada di dekat permukiman padat.

Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin pendirian gardu induk tanpa musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, wajib dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui keputusan musyawarah desa, bukan keputusan sepihak kepala desa.

Selain itu, pembangunan gardu induk di tengah pemukiman juga dinilai tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 9 dan 10 menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik wajib memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Aman Infrastruktur Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa gardu induk harus memiliki jarak aman dari rumah penduduk, sehingga tidak boleh dibangun terlalu dekat dengan pemukiman padat.

READ  Audiensi dengan Walikota Semarang JPKP Siap Jalin Sinergitas

“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya,” kata Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).

Suliyono menegaskan bahwa desa Tunggul Pandean sudah cukup dengan pasokan listrik yang ada. “Kalau memang mau bangun gardu induk, lebih baik dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” ujarnya.

Warga menyebut, meskipun protes sudah berulang kali disampaikan, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Bahkan, klarifikasi yang diajukan ke kepala desa tidak pernah direspons. Warga juga telah mengirimkan surat keberatan resmi ke berbagai instansi, antara lain PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut maupun jawaban yang jelas.

Puncak kekecewaan terjadi ketika warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, namun belum ada kesepakatan yang tercapai.

“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” kata Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB