SUARARAKYAT.info||Cianjur – Polemik pengelolaan portal masuk ke kawasan Pantai Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, terus menjadi sorotan publik. Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok retribusi membuat masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya ke mana aliran dana hasil penjualan tiket masuk itu mengalir?
Pantai Jayanti sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari yang ramai dikunjungi, terutama pada akhir pekan. Aktivitas para nelayan dan wisatawan selalu menjadi denyut ekonomi lokal. Namun di balik ramainya kunjungan, keberadaan portal masuk menuju kawasan wisata ini justru diduga dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum tertentu.
Pengakuan di lapangan antara petugas portal dan pihak UPTD justru saling bertolak belakang. Aan Gunawan, salah seorang pengelola portal yang di tunjuk bertugas di PPC, mengaku bahwa seluruh hasil penjualan tiket langsung ia setorkan kepada pihak bernama Doni di UPTD Cilautereun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berapa pun hasil penjualan tiket, tidak pernah saya gunakan. Semuanya langsung saya serahkan ke Pak Doni,” tegas Aan.saat di konfirmasi langsung wartawan di kantornya pada hari sabtu (24/8/2025)
Namun, Doni yang disebut-sebut sebagai penerima setoran justru membantah keras. Menurutnya, ia tidak pernah mengelola langsung dana hasil retribusi tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil penjualan tiket portal masuk Pantai Jayanti semestinya masuk ke kas daerah provinsi Jawa Barat.
“Memang hasil dari penjualan tiket di portal adalah untuk PAD. Dan itu langsung disetorkan ke kas daerah, provinsi Jawa Barat. Jadi tidak lewat saya,” ujar Doni saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp kamis (28/8/2025)
Kontradiksi inilah yang menimbulkan tanda tanya besar jika benar setoran itu masuk ke provinsi, mengapa di lapangan muncul pengakuan berbeda? Apakah ada oknum yang memanfaatkan celah birokrasi untuk memperkaya diri dengan dalih retribusi?
Tim investigasi berencana mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat serta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Jabar. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah aliran dana retribusi portal masuk Pantai Jayanti benar-benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) atau justru menyimpang.
Jika terbukti ada penyimpangan, maka praktik ini tidak lain adalah pungutan liar yang merugikan keuangan daerah sekaligus mencoreng wajah pengelolaan wisata di Jawa Barat.
Publik kini menanti sikap tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Jika dugaan pungli benar adanya, maka sanksi keras wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain di atas penderitaan rakyat.
Kasus portal Pantai Jayanti ini bukan hanya soal retribusi tiket masuk, tetapi soal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika alurnya dibiarkan gelap, maka wajar bila publik curiga bahwa ada praktik “bagi-bagi jatah” di balik papan portal wisata yang seharusnya menjadi sumber pendapatan resmi untuk daerah.
(Tim)














