SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Di lokasi proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi melalui anggaran APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2025, warga menemukan kejanggalan pada papan informasi proyek yang terpasang di lapangan.
Dalam papan informasi yang dipasang di Kecamatan Nagrak, tepatnya di Leuwi Bangga, seharusnya tertulis jelas mengenai jenis paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pada papan proyek tersebut, kolom “Paket Pekerjaan” hanya diisi dengan alamat lokasi tanpa penjelasan mengenai jenis pekerjaan apa yang sedang dikerjakan.
Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap papan proyek wajib mencantumkan informasi lengkap, mulai dari nama paket pekerjaan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga pelaksana proyek. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontrak proyek ini sendiri tercatat dengan nilai cukup fantastis, yakni Rp 692.909.857,58. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, dimulai sejak 14 Juli 2025. Adapun pelaksana proyek tercatat atas nama CV. Purnama Karyatama.
Minimnya keterangan pada papan proyek menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Beberapa warga menyayangkan sikap pelaksana yang dianggap tidak profesional, karena informasi mengenai jenis pekerjaan justru menjadi hal yang paling mendasar untuk dipublikasikan. Tanpa keterangan yang jelas, masyarakat sulit mengetahui apakah proyek tersebut berupa pembangunan jalan, irigasi, atau pekerjaan lain.
Pemerhati kebijakan publik Azhar di Sukabumi menilai, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Papan proyek itu kan bagian dari transparansi anggaran. Kalau yang ditulis hanya alamat, sementara paket pekerjaannya tidak disebutkan, jelas ini bentuk kelalaian dan menyalahi aturan keterbukaan informasi publik,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada rabu (27/8/2025)
Kasus seperti ini diharapkan menjadi perhatian serius, baik oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi maupun aparat pengawas internal pemerintah. Sebab, ketidakjelasan informasi bisa membuka ruang spekulasi dan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Pada akhirnya, papan informasi bukan hanya formalitas semata. Lebih dari itu, keberadaannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum agar masyarakat mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan dengan menggunakan uang rakyat.
(Hs)














