Respon Isu Viral, PT Parma Agro Pastikan Penjualan Limbah Transparan dan Legal

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Sekadau-PT Parma Agro Mas Belitang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring pada (24/8/2025) mengenai dugaan penyimpangan dalam penjualan limbah perusahaan.

Melalui pernyataan yang disampaikan Ronal Kenedi Lubis, SH, selaku kuasa hukum dari perusahaan pembeli minyak limbah sawit dari PT Parma Agro Mas Belitang pada Senin (25/8), pihaknya menegaskan seluruh proses penjualan limbah telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, kontrak kerja, dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Semua mekanisme penjualan limbah telah mengikuti aturan dan peraturan resmi. Tidak ada pelanggaran baik dari sisi kontrak maupun kewajiban perpajakan perusahaan,” tegas Ronal dalam keterangan tertulis kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ronal menjelaskan bahwa kerja sama penjualan limbah sawit tersebut berlandaskan pada SALE AND PURCHASE CONTRACT (Agreement) No. 054/POME/VIII/2025 dengan Kuasa hukum Pembeli Ronal Kenedi Lubis, SH, Selaku Kuasa Hukum Pembeli.

READ  Klarifikasi Terkait Isu PETI di Bengkayang: Kepala Desa Rantau Bantah Terlibat, Desak Penegakan Hukum yang Transparan

Kontrak tersebut, menurutnya, menjadi dasar hukum kerja sama yang dijalankan secara profesional dan transparan. Pihak perusahaan juga memastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai standar hukum, prinsip transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di publik,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, PT Parma Agro Mas Belitang menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mendukung praktik bisnis berkelanjutan serta taat hukum dalam setiap aktivitas operasionalnya.

Sumber : Ronal Kenedi Lubis, SH, Selaku Kuasa Hukum Pembeli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN PRESIDEN RI, KAPOLSEK BENGKALIS GENCAR DORONG KELOMPOK TANI BUDIDAYA JAGUNG PIPIL.
LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu
Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Jadwal Kapal Pelni Sorong Bulan Juni 2026, Kacab Jhoni Rachman: Cek Rute dan Beli Tiket Resmi Agar Pelayaran Aman Sampai Tujuan
Crosser Cilik Berprestasi, M Dylan Ramadhan Terima Penghargaan pada Upacara HJB ke-544 Tingkat Kecamatan Cijeruk
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Monitoring Lahan Jagung di Desa Ketamputih Kec. Bengkalis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:13 WIB

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN PRESIDEN RI, KAPOLSEK BENGKALIS GENCAR DORONG KELOMPOK TANI BUDIDAYA JAGUNG PIPIL.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:04 WIB

LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru