SUARARAKYAT.info||Kabupaten Buru -Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Buru kini memasuki babak baru. Dugaan adanya keterlibatan dan upaya pengaburan fakta oleh sejumlah oknum awak media justru memicu kemarahan publik. Informasi ini mencuat setelah nama dua awak media online, Hidayat dan Malik , disebut dalam pemberitaan yang ramai beredar di media sosial sejak 14 Agustus 2025.
Keduanya dilaporkan ikut serta dalam sebuah pertemuan mediasi di Kantor Desa Debowae bersama tiga rekan lainnya: Suparni, Solikin, dan Safrudin Umasugi. Pertemuan tersebut membahas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Muhammad Doni. Namun, fakta yang disoroti publik adalah bahwa kasus ini telah lama diketahui oleh Suparni dan kawan-kawan, tetapi tidak pernah dipublikasikan, padahal mereka juga berprofesi sebagai wartawan.
Pasca pelaporan keluarga korban kepada aparat penegak hukum, kelima orang tersebut akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Namun, alih-alih fokus pada pengungkapan kasus, mereka justru menerbitkan berita tandingan yang dinilai bertujuan mengaburkan fakta dan membentuk opini publik yang keliru. Dalam berita tandingan itu, Suparni dijadikan narasumber, sementara sebelum pemanggilan, Hidayat Kusuma disebut telah menghubungi calon pihak yang akan diberitakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya Tidak Gentar, dan semua bukti otentik lainya saya sudah pegang ” Tegasnya.Salah satu pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut adalah Jhon K. Manuputty, atau akrab disapa Kamba dan juga berprofesi sebagai wartawan aktif. Kamba menegaskan tidak gentar dengan pemberitaan dan foto dirinya yang dipasang tanpa izin oleh kedua oknum wartawan tersebut.
“Saya sangat menyesalkan tindakan Hidayat Kusuma. Pada awal pemberitaan oleh tiga media online di Kabupaten Buru, namanya tidak muncul. Dia juga tidak melakukan konfirmasi kepada saya, apalagi mengambil foto saya untuk dipakai di beritanya tanpa izin,” tegas Kamba.kamis (14/8/2025)
Sebagai bentuk protes, Kamba bahkan menyatakan akan menggunakan foto kedua oknum pembuat berita tersebut tanpa izin, seperti yang dilakukan terhadap dirinya. Ia menambahkan, sebelum berita terkait Suparni diterbitkan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan redaksi dan wakil pimpinan redaksi media. Namun setelah berita tersebut menarik perhatian publik, pimpinan perusahaan sempat meminta agar nama media tidak lagi dicantumkan, cukup menulis “media online”, dan foto KTA tidak perlu dihapus atau diburamkan.
Hak Masyarakat untuk Membongkar Kasus
Kamba yang selain sebagai wartawan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemuda Adat Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Korban adalah bagian dari masyarakat desa kami. Sebagai pemuda adat, saya punya hak dan kewajiban untuk membongkar kasus ini sampai akar-akarnya. Saya tidak akan mundur selangkah pun,” ujarnya mantap.
Ia juga mengutip Pasal 77 UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak namun tidak melaporkannya dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menegaskan bahwa tindakan melindungi pelaku, membiarkan kasus, atau menghalangi proses hukum merupakan tindak pidana tersendiri.
Desakan untuk APH Bertindak Tegas
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan adanya oknum media yang terlibat dalam upaya melindungi pelaku atau mengaburkan fakta. Kasus ini bukan hanya tentang perlindungan terhadap korban, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas profesi jurnalis di daerah.
“Bagi saya, ini bukan sekadar pemberitaan. Ini soal keberpihakan terhadap korban dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” pungkas Kamba.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa oknum wartawan yang diduga menaikan berita dan laporan tersebut belum terkonfirmasi,Redaksi SUARARAKYAT akan terus memantau perihal perkembangan kasus yang saat ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bersambung….
(Ken Bupolo)














