9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bandung -pensiun almarhum Setia Budiana, SH, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, masih belum dibayarkan meski sembilan tahun telah berlalu sejak dirinya memasuki masa pensiun. Padahal, Setia telah mengabdi selama 36 tahun di perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan dalam wawancara eklusif pada media 13 Agustus 2025, bahwa permintaan pembayaran hak pensiun dan pesangon telah disampaikan sejak awal masa pensiun. Namun, upaya hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.

WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” ujar Tri dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab

Tri menyebut pimpinan Elteha Internasional, Yopi Tangkilisan, beserta istrinya Theresia Vivianne Herkarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum cairnya hak pensiun tersebut. Nama lain yang ikut disinggung adalah Gideon Djaja Kusuma, adik ipar Yopi, yang juga diduga menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan lain.

Alamat ketiganya diketahui berada di wilayah Kebayoran Lama dan Kebayoran Utara, Jakarta. Beberapa mantan karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga disebut mengalami nasib serupa.

Rincian Hak yang Belum Dibayarkan

Berdasarkan kesepakatan bersama pada 2016, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana meliputi:

Uang pesangon: Rp 200.856.186

READ  PDPM Kabupaten Sukabumi Soroti Polemik Larangan Salat Id di Lapang Merdeka, Minta Pemkot Lebih Akomodatif

Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770

Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543

Total: Rp 359.325.499

Sebagian nilai pernah diperhitungkan melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dan sisa kontrak rumah, namun sisa yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut peraturan, pembayaran pesangon harus dilakukan maksimal 27 bulan setelah pensiun. Nyatanya, hampir satu dekade kasus ini belum tuntas.

Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Terabaikan

Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional adalah perusahaan besar dengan jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bahkan bersaing dengan PT Pos Indonesia.

Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun tak kunjung dipenuhi,” tutur Tri.

Tuntutan Keadilan

Tri yang berprofesi sebagai advokat mempertanyakan kinerja aparat hukum dalam menegakkan putusan dan melindungi hak pekerja. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Hakim Peninjauan Kembali yang sebelumnya menangani kasus ini telah dipindahkan ke Papua, sementara hakim pengganti belum bisa dihubungi.

Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Elteha Internasional belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Sumber: Tri Setiowati, SH, MH Istri almarhum Setia Budiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Maut di Tengah Maraknya PETI Kuantan Singingi, Seorang Penambang Tewas Tenggelam, Pengawasan Aparat Kembali Jadi Sorotan
Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan
Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas
Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat
Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan
Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:32 WIB

Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:35 WIB

Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:54 WIB

Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Berita Terbaru