SUARARAKYAT.info|| Jakarta-Pakar hukum internasional sekaligus ekonom nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, secara tegas menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Haji Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan pembentukan Tim Penyidik Khusus yang bertugas menelusuri keterlibatan aparatur negara dalam praktik judi online (Judol). Penegasan ini ia sampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring nasional dan internasional di kantornya, Kalisari, Cijantung, Jakarta, Rabu (7/8/2025).
Menurutnya, situasi ini telah berada pada titik nadir yang mengkhawatirkan, di mana bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga para aparatur negara dari tingkat desa, kelurahan, hingga ASN dan anggota legislatif terindikasi terjerumus dalam praktik judi online.
“Alangkah sangat ironis dan menyedihkan, kini aparat desa, bahkan kepala desa dan lurah, ikut masuk dalam lingkaran permasalahan judi online. Padahal seharusnya mereka membantu memberantas. Maka saya mendesak agar HP dan rekening seluruh perangkat desa, lurah, dan ASN dipantau ketat oleh tim bentukan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tegas Prof. Sutan Nasomal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyayangkan kondisi lapangan yang menurutnya justru berbalik. Bukannya membantu tim Operasi Pemberantasan Judol, beberapa oknum lurah dan kepala desa malah terdaftar sebagai pelaku aktif dalam jaringan yang sama dengan masyarakat yang mereka layani.
Lebih lanjut, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus Jakarta ini menekankan bahwa kecanduan judi online bukan sekadar masalah individu, tetapi telah menjadi penyakit sosial berskala nasional yang berdampak pada ekonomi rakyat, kehancuran rumah tangga, hingga korupsi uang negara.
“Ini sudah lampu merah. Kecanduan judi online bukan sekadar urusan pribadi. Ini penyakit masyarakat yang merugikan negara. KOMDIGI harus segera bertindak dan berani melaporkannya kepada Kapolri. Jangan biarkan lurah, stafnya, bahkan pejabat ASN terus merusak sistem,” tegasnya.
Ia mengutip Pasal 303 ayat (1) KUHP sebagai dasar hukum yang cukup kuat untuk menjerat para pelaku perjudian, baik online maupun konvensional. Prof. Sutan juga meminta agar Menteri Komunikasi dan Digital tidak tinggal diam dan justru menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan uang negara dari jeratan judi online yang memperkaya bandar lokal dan bahkan mengalirkan dana ke luar negeri.
“Bila Menteri Komdigi menutup mata, negara akan bangkrut. Ini serius. Sepinya dunia usaha, rendahnya daya beli, rumah tangga yang pecah, anak-anak putus sekolah—semua ini akibat uang masyarakat habis untuk Judol. Maka semua nomor HP dan rekening milik aparat harus dibongkar demi menyelamatkan bangsa,” papar Presiden Partai Oposisi Merdeka itu.
Prof. Sutan juga menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat, tidak ada toleransi bagi lurah, kepala desa, ASN, maupun anggota dewan yang terlibat dalam praktik judi online. Pemecatan dan tindakan hukum tegas harus segera dilakukan.
“Presiden Prabowo harus tegas. Jangan biarkan penyakit ini menghancurkan generasi bangsa. Sudah cukup pengkhianatan pada negara karena judi. Sudah cukup anak-anak kehilangan masa depan karena orang tuanya berjudi,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Prof. Sutan menekankan bahwa ini adalah momentum krusial bagi pemerintahan Jenderal Prabowo untuk membuktikan komitmen terhadap pemberantasan penyakit masyarakat dan penguatan moral bangsa.
Narasumber:Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MHPakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta














