Suararakyat.info.Bangka– Kasus sengketa Pilkada Bangka memasuki babak baru yang krusial. Bawaslu Bangka mengeluarkan putusan yang memberikan angin segar bagi pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Rahmadian. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Majelis Musyawarah Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.
Putusan ini secara spesifik memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka untuk melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto.
Verifikasi Ijazah Jadi Kunci
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, Majelis Musyawarah Bawaslu Bangka yang diketuai oleh Vega Erora dan beranggotakan Andi Budiulianto menegaskannya beberapa poin penting.

* Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Ini berarti Bawaslu menemukan adanya alasan hukum yang cukup untuk mempertimbangkan gugatan Rato Rusdiyanto.
* Memerintahkan KPU Bangka untuk meneliti dan mengklarifikasi keabsahan ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto. Verifikasi ini harus melibatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
* Memberi tenggat waktu yang ketat. KPU diperintahkan untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat 5 hari sejak putusan dibacakan dan 3 hari kerja untuk melaporkan hasilnya.
Putusan ini menjadi titik balik penting bagi Rato Rusdiyanto. Jika hasil verifikasi ulang menyatakan ijazahnya sah, ia berpeluang besar untuk kembali menjadi peserta Pilkada. Namun, jika sebaliknya, nasib pencalonannya akan kembali terancam.
Putusan ini dibacakan secara terbuka pada hari Senin, 4 Agustus 2025. Dengan adanya putusan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPU Bangka dalam menindaklanjuti perintah Bawaslu.
(Ali Rachmansyah)














