Ketua KPU Bangka: Saya dan Redi Citra Tidak Pernah Katakan Ijazah Rato Rusdianto Palsu

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info,Bangka- KPU Bangka dalam menyikapi dinamika pasca penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Bangka Pada Pemilihan Ulang tahun 2025 bahwa,

Keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang diakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No.19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan PKPU no 314 tahun 2025 dan keputusan KPU no. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Sinarto selaku Ketua KPU Bangka yang didampingi oleh Husin selaku Ketua KPU Babel, Redi Citra selaku anggota Devisi Tehnis KPU Bangka, Zulkipli selaku anggota Devisi Hukum KPU Bangka dan Eko Iswantoro selaku Komisioner KPU Bangka saat menggelar jumpa pers, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Sinarto, dalam mengambil keputusan melalui rapat pleno oleh anggota KPU, tentu berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan KPU Nomor 314 tahun 2025 dan keputusan KPU Nomor 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan oleh Sinarto, Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka Rato Rusdianto-Ramadian menjadi calon adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang didasari UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan Nomor 8 tahun 2024.

READ  Waspada “Bengkel Siluman” di Jalur Mudik Pantura, Warga Imbau Pemudik Lebih Selektif Pilih Tempat Servis

Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdianto-Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang didasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdianto.

“Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan. Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Rato Rusdianto PALSU atau TIDAK PALSU. Maka dalam hal ini, saya SINARTO selaku Ketua dan REDI CITRA selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media mengatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu PALSU. Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu”. ujar Sinarto.

KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU. Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti tutup Sinarto.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada “Bengkel Siluman” di Jalur Mudik Pantura, Warga Imbau Pemudik Lebih Selektif Pilih Tempat Servis
Bawaslu Sukabumi Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu-Pilkada 2025
Wujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan, Lantamal XIV Gelar Upacara Pembukaan Satgas Opster TNI TA. 2025
Kasus Sengketa Pilkada Bangka Memasuki Babak Baru Yang Krusial, Bawaslu Bangka Mengeluarkan Angin Segar
Kuasa Hukum Bacalon Bupati Bangka: Rato-Ramadian Akan Polisikan Ketua dan Komisioner KPU Bangka
MK Akan Putuskan Sengketa Pilkada Papua Pegunungan, Masyarakat Diminta Tetap Kondusif
KPU SBB Tetapkan Asri Arman-Selfianus Kainama Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU SBB Tetapkan Asri Arman-Selfianus Kainama Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:58 WIB

Waspada “Bengkel Siluman” di Jalur Mudik Pantura, Warga Imbau Pemudik Lebih Selektif Pilih Tempat Servis

Minggu, 14 September 2025 - 04:40 WIB

Bawaslu Sukabumi Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu-Pilkada 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Wujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan, Lantamal XIV Gelar Upacara Pembukaan Satgas Opster TNI TA. 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:57 WIB

Kasus Sengketa Pilkada Bangka Memasuki Babak Baru Yang Krusial, Bawaslu Bangka Mengeluarkan Angin Segar

Minggu, 27 Juli 2025 - 03:54 WIB

Ketua KPU Bangka: Saya dan Redi Citra Tidak Pernah Katakan Ijazah Rato Rusdianto Palsu

Berita Terbaru

Info Jabar

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:11 WIB