Suararakyat.info.Dharmasraya, Sumatera Barat — Keresahan warga masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, kian memuncak seiring terungkapnya dugaan keberadaan markas perjudian skala besar yang beroperasi secara terbuka namun tak tersentuh hukum. Sabtu (2/8/2025), sejumlah warga melaporkan aktivitas perjudian jenis “Goncang Dadu” dan permainan lain yang berpusat di blok A, Stiung 3, dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial Bambang.
Menurut informasi dari masyarakat setempat, lokasi perjudian tersebut bukan hanya ramai dikunjungi oleh warga dari berbagai desa sekitar, tetapi juga dari luar wilayah Dharmasraya. Omzetnya pun tak main-maindiperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Ironisnya, meski aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan tercium oleh masyarakat luas, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Sungguh kami kecewa. Kami khawatir hukum seolah lumpuh di hadapan aktivitas seperti ini. Ada dugaan bahwa beberapa oknum aparat sendiri justru turut serta bermain di lokasi tersebut,” ujar seorang warga berinisial J, yang menyampaikan keresahannya bersama warga lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, warga berinisial K menambahkan bahwa kehadiran markas judi tersebut telah menciptakan keresahan sosial. Warga mengeluhkan meningkatnya lalu lintas orang asing yang keluar-masuk kampung pada malam hari, menciptakan rasa tidak aman. “Kami tidak lagi merasa nyaman di kampung sendiri. Kekhawatiran kami bukan hanya soal moral, tapi juga potensi meningkatnya tindak kriminal di sekitar kami,” ujar K.
Warga pun meminta perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat. “Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumbar untuk membentuk tim khusus, turun langsung, dan menindak tegas praktik perjudian ini. Kalau hanya mengandalkan aparat lokal, kami pesimis akan ada tindakan nyata,” tegas mereka.
Selain itu, warga juga memberikan informasi nomor telepon WhatsApp (+62 822 6813 6875) yang diduga milik Bambang, terduga pemilik lokasi perjudian. Awak media telah mencoba menghubungi nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa adanya balasan atau tanggapan.
Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan ke jajaran aparat penegak hukum wilayah Dharmasraya. Namun belum ada pernyataan resmi yang diberikan pihak berwenang hingga saat ini.
Kondisi ini mengundang pertanyaan besar mengapa sebuah aktivitas perjudian dengan perputaran uang begitu besar dapat berjalan mulus tanpa hambatan hukum? Apakah ada pembiaran? Atau lebih jauh lagi, apakah ada perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum?
Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya merusak tatanan sosial dan moral masyarakat, namun juga akan menciptakan preseden buruk bagi hukum di negeri ini. Di tengah upaya bangsa melawan korupsi, kejahatan ekonomi, dan pembusukan institusi, kasus seperti ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Dharmasraya.
Kini, mata publik tertuju pada langkah Kapolda Sumatera Barat—apakah akan bersikap tegas untuk menyapu bersih aktivitas perjudian yang telah terang-terangan mencoreng wajah penegakan hukum, atau justru membiarkannya hingga menjadi bagian dari kebiasaan gelap yang terus diwariskan dari rezim ke rezim.
(Athia)














