Suararakyat info Dumai, — Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram serta puluhan ribu butir ekstasi di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Kamis (24/07) dini hari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Dumai melalui jalur Pulau Bengkalis.
Operasi penindakan dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025, dengan pembentukan dua tim: tim patroli laut yang menyisir perairan Selat Bengkalis, serta tim patroli darat (surveillance) yang melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan resmi dan tradisional di pesisir Kota Dumai hingga wilayah Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dua hari pemantauan intensif, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa narkotika telah dimuat ke dalam kendaraan roda empat dan tengah menuju Dumai. Tim segera melakukan penyisiran dan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.20 WIB, berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pemeriksaan kendaraan menemukan tiga kardus cokelat berisi 38 bungkus teh Cina yang diduga sabu seberat ±38 kg dan 11 bungkus berwarna putih berisi sekitar 55.000 butir ekstasi.
HW dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uji awal menggunakan narkotest menunjukkan positif methamphetamine. Dalam interogasi awal, HW mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali jaringan berinisial A (Malaysia) dan O (Rokan Hilir). Narkotika tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Rokan Hilir dan sebagian ke Sumatra Utara.
Pengakuan HW juga mengungkap bahwa ia telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Hasil kejahatannya telah digunakan untuk membeli beberapa unit kendaraan yang disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau. Ia juga mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, pada pukul 05.00 WIB, tim gabungan bergerak ke rumah HW di Bagan Batu. Di lokasi kedua ini, tim menemukan:
2 unit mobil (Toyota Alphard BK 111 RT dan Toyota Yaris BK 1713 LX),
8 unit sepeda motor berbagai merek,
3 bungkus tambahan diduga ekstasi (masih dalam proses pencacahan).
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan ke penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika sesuai prosedur.
“Keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi antarlembaga akan terus kami perkuat demi melindungi generasi bangsa dan mendukung agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden RI,” pungkas Budi Prasetiyo.**(TMS)














