Suararakyat.info.Majalengka – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, polemik mencuat di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyusul beredarnya surat edaran dari Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) yang menetapkan nominal sumbangan dengan angka yang dinilai memberatkan sejumlah pelaku usaha. Surat tersebut, bertanggal 10 Juli 2025, mencantumkan nominal partisipasi wajib yang berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000, yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pabrik, perbankan, koperasi, hingga pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Tindakan ini menuai kecaman keras dari berbagai tokoh, salah satunya Asep Suherman, S.H., Ketua Umum Gabungan Wartawan Republik Indonesia Satu (GAWARIS). Dalam pernyataannya pada Sabtu, (19/7/2025), Asep Suhermanyang juga merupakan purnawirawan TNI AD menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan dari nilai-nilai kemerdekaan yang sejati.
“Makna kemerdekaan itu adalah kebebasan dari segala bentuk tekanan, penjajahan, dan penindasan. Ketika peringatan kemerdekaan justru diwarnai oleh pemaksaan sumbangan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, maka secara tidak langsung kita sedang mencederai semangat kemerdekaan itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Komandan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sumbangan dalam rangka perayaan 17 Agustus seharusnya bersifat sukarela dan berdasarkan musyawarah bersama, bukan keputusan sepihak yang mematok angka tertentu dan cenderung memaksa. Ia menegaskan bahwa panitia seharusnya mengedepankan pendekatan gotong royong dan partisipasi ikhlas dari masyarakat, bukan membebani mereka dengan kewajiban iuran yang tidak semua pihak mampu penuhi.
“Iuran seperti itu idealnya disepakati secara musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing warga atau pelaku usaha. Jika tidak bisa menyumbang, ya jangan dipaksa. Panitia sebaiknya mencari alternatif lain seperti sponsor atau donatur yang memang bersedia,” tambahnya
Lebih jauh, Asep juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana yang terkumpul. Ia menyarankan agar penggunaan anggaran diumumkan secara terbuka dan hanya dipakai untuk kegiatan yang benar-benar bermanfaat, serta dijauhkan dari hal-hal yang tidak pantas, apalagi yang melanggar nilai agama dan hukum.
“Kemerdekaan itu tentang kebersamaan, tentang semangat gotong royong. Jangan sampai semangat ini dirusak oleh tindakan panitia yang justru menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan. Jika dipaksakan, ini bukan hanya persoalan etika, tetapi bisa masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Aksi PHBN Jatiwangi yang mengedarkan surat pungutan dengan nominal tertentu telah menimbulkan keresahan dan kritik luas di kalangan pelaku usaha serta tokoh masyarakat. Sejumlah pihak berharap agar pemerintah daerah atau instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja panitia dan memastikan agar perayaan kemerdekaan tidak berubah menjadi ladang komersialisasi maupun tekanan sosial yang merugikan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus adalah momentum sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Semangatnya adalah membangun solidaritas dan mempererat kebersamaan, bukan malah memperbesar jarak antara panitia dan warga melalui kebijakan sepihak yang tidak manusiawi.
(Asep Suherman)














