Suararakyat.info.Gorontalo-Aroma busuk tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik dan aktivis lingkungan tertuju pada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD bernama Iswandi yang bertugas di Kodam XIII/Merdeka, Sulawesi Utara. Ia diduga kuat terlibat dalam pengamanan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih berlangsung bebas di wilayah Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media pada 9 Juli 2025, terungkap bahwa sekitar 10 unit alat berat jenis ekskavator masih beroperasi siang dan malam di area tambang tersebut. Bahkan, di lokasi-lokasi lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Pohuwato, jumlah ekskavator diperkirakan lebih banyak, menandakan bahwa operasi tambang ilegal ini berlangsung masif dan terstruktur.
Salah satu narasumber dari kalangan pekerja tambang manual (kabilasa) membenarkan keberadaan oknum TNI tersebut di lokasi tambang. “Sudah lebih dari setahun bang, dia (Iswandi) ada di situ. Tugasnya ngawal tambang itu, biar aman. Bahkan dia sering bilang, gas saja jangan takut, ada saya di sini,” ujar sumber media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, narasumber menyebutkan bahwa keterlibatan aparat bukan hanya satu orang. Terdapat sedikitnya tiga oknum TNI lain yang juga diduga terlibat dalam aktivitas serupa, masing-masing berada di bawah kendali pemilik usaha tambang ilegal yang berbeda.

Nama-nama bos tambang ilegal di wilayah Potabo pun ikut terkuak. Mereka di antaranya:
1. Darwis
2. Teune
3. Kude
4. Kajai
5. Ayah Handa
Disebutkan bahwa dua dari empat oknum TNI yang terlibat berada di bawah kendali Darwis, termasuk Iswandi. Peran mereka diduga bukan sekadar “pengaman”, melainkan juga sebagai perpanjangan tangan dalam mengatur pergerakan alat berat dan menjamin kelancaran distribusi hasil tambang.
Temuan ini pun menuai gelombang reaksi keras dari publik dan aktivis lingkungan. Mereka mendesak Jenderal TNI Agus Subiyanto, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat, untuk segera memeriksa dan menindak oknum-oknum yang mencoreng marwah TNI.
Jika terbukti benar, keterlibatan prajurit aktif dalam kegiatan pertambangan ilegal bukan hanya mencederai institusi militer, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, siapa pun yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Lebih dari itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan disiplin militer serta kode etik prajurit TNI.
Institusi TNI di Ujung Tanduk
Keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas ilegal seperti ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut citra institusi militer di mata rakyat. Kesan bahwa tambang ilegal “tak tersentuh hukum” karena dibeking aparat semakin memperkuat stigma bahwa aparat kerap menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi dari Kodam XIII/Merdeka, Polres Pohuwato, dan pihak-pihak terkait lainnya. Konfirmasi dari institusi militer sangat dinantikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Media juga menyerukan kepada Panglima TNI dan KSAD untuk segera merespons laporan ini secara serius dan terbuka. Jangan biarkan institusi TNI yang dibangun dengan darah dan pengorbanan para pahlawan, dirusak oleh segelintir oknum yang menjual kehormatan demi emas haram.
(Athia)













