Suararakyat.info,Bogor-Pasca insiden bentrok antara warga penggarap dan pihak PT PMC yang terjadi pada 2 Juli 2025 di kawasan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Kepala Desa Taman Sari, Sunandar, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa mediasi yang telah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah desa tidak menemukan titik temu, terutama karena perbedaan substansi surat yang diminta oleh kedua belah pihak.
Sunandar menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mencoba menjembatani komunikasi antara penggarap lahan dan pihak perusahaan PT PMC, terutama setelah perusahaan tersebut melanjutkan kegiatan “cut and fill” di area yang dipersoalkan. Ia menyatakan pernah langsung turun ke lokasi saat aktivitas tersebut berlangsung, setelah mendapat laporan dari warga bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak belum dicapai.
“Saya dihubungi oleh warga saat kegiatan cut and fill sedang berlangsung. Mereka meminta agar kegiatan itu dihentikan sementara karena merasa belum ada kesepakatan yang jelas,” kata Sunandar, Selasa (08/07/2025). “Saya hadir ke lokasi bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan penggarap. Kami berdiskusi dengan pihak lapangan dari PT PMC, dan saya minta agar mereka menghubungi pimpinannya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sunandar, pimpinan PT PMC sempat memberikan respon bahwa kegiatan cut and fill bisa dihentikan sementara asal ada surat resmi dari pihak penggarap yang menyatakan penolakan. Merespon itu, para penggarap menyatakan kesiapannya untuk membuat surat tersebut dan menjanjikan akan menyerahkannya pada sore hari itu juga.
Namun, situasi justru menjadi lebih rumit ketika surat yang dibawa oleh pihak penggarap bukanlah surat penolakan, melainkan surat pernyataan kesepakatan antara penggarap dan PT PMC. Ironisnya, surat tersebut belum ditandatangani oleh kedua pihak, sehingga kepala desa pun menolak menandatanganinya.
“Surat itu belum ditandatangani oleh pihak PMC maupun penggarap. Saya tidak mungkin menandatangani surat yang belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Saya sampaikan agar surat itu dibawa kembali dan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan,” ungkapnya. Namun setelah itu, surat tersebut tidak pernah dikembalikan lagi kepada kepala desa, dan komunikasi pun terputus.
Setelah menunggu sampai hari Rabu dan tidak ada surat penolakan resmi yang diterima, PT PMC kembali melanjutkan aktivitas cut and fill di lokasi yang disengketakan. Di sinilah ketegangan memuncak dan berujung pada bentrokan fisik antara warga penggarap dan pihak perusahaan.
Dari sisi penggarap, mereka menyebut bahwa mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan konkret yang menguntungkan rakyat kecil. Salah satu perwakilan penggarap menyatakan bahwa seharusnya mediasi menghasilkan surat kesepakatan penghentian aktivitas pendozeran, bukan sekadar permohonan penolakan dari warga.
“Kami justru diminta membuat surat penolakan, padahal kegiatan sudah berjalan lama, bukan baru dimulai. Yang dibutuhkan adalah komitmen bersama untuk menghentikan kegiatan, bukan seolah-olah kami yang tiba-tiba menolak,” ujarnya.
Lebih jauh, perwakilan penggarap juga menyoroti kejanggalan dalam izin lokasi yang digunakan oleh PT PMC. Mereka mengungkapkan bahwa dalam dokumen izin lokasi yang dimiliki perusahaan, tertera kegiatan dilakukan di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas bukan di Desa Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, tempat insiden terjadi.
“Ini aneh. Dalam izin lokasi disebutkan di Ciapus, Kecamatan Ciomas. Tapi mengapa kegiatan dilakukan di wilayah Desa Taman Sari? Ada apa sebenarnya dengan kepala desa Taman Sari? Mengapa beliau tetap membiarkan kegiatan ini berjalan?” ucapnya dengan nada tegas.

Mereka juga mengkritik posisi kepala desa yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurut para penggarap, kepala desa seharusnya berdiri di tengah dan bersikap tegas terhadap kegiatan perusahaan yang berpotensi melanggar izin dan memicu konflik horizontal.
“Kami kecewa, kepala desa tidak mampu memberikan solusi untuk masyarakat. Justru dengan izin yang tidak sesuai lokasi, kegiatan tetap dipaksakan. Ini jelas merugikan rakyat,” ujar salah seorang penggarap.
Situasi di Taman Sari pasca-bentrokan masih tegang. Warga menuntut kejelasan status lahan dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan izin serta mengusut dugaan intimidasi terhadap warga penggarap. Sementara itu, mediasi lanjutan belum direncanakan karena kedua belah pihak belum menunjukkan kesiapan untuk mencari solusi bersama.
Insiden ini memperlihatkan betapa rawannya konflik agraria di tingkat desa ketika korporasi masuk tanpa koordinasi matang dan transparan. Ketegangan antara perusahaan dan warga bukan semata persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan ketimpangan kuasa dalam pengelolaan sumber daya yang seharusnya menjadi hak bersama.
(BA)














