Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-kebutuhan untuk menata ulang sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai sudah masuk tahap mendesak. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam mengatur zona pergudangan telah membuka celah lebar bagi peredaran barang ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.

“Penataan pergudangan bukan sekadar soal estetika tata ruang, tapi menyangkut kontrol negara atas aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkoba, senjata api, barang tanpa izin edar, hingga selundupan,” ujar Herman, yang juga dikenal sebagai salah satu Tim Inti Pemekaran Kabupaten Kubu Raya.(5/7).

Herman menilai posisi geografis Kubu Raya yang strategis di jalur distribusi Kalimantan Barat berpotensi besar dijadikan titik transit peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera menata ulang zona pergudangan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019–2039.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini harus sejalan dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Namun penataan zona saja dianggap belum cukup. Herman menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor, melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

READ  Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional: Ekonom Mengklaim Akankah Kita Dukung Negara Adidaya AS,Presiden RI Perlu Mengkaji Ektra Hati Hati Tentukan Pilihan Mendukung Hindari Perang Meluas 

“Tim terpadu ini harus bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik langsung di lapangan,” ujarnya.

Herman pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi barang telah diatur dengan sanksi tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal.

“Pasal 47 UU Perdagangan juga memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penertiban,” imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Kubu Raya tidak hanya berhenti pada wacana penataan, tetapi segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan ini.

“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Berita Terbaru