Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar- pertambangan memuncak di Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Warga lokal menuding perusahaan sawit PT RJP (Rimba Jaya Palma) bertindak semena-mena atas kepemilikan lahan dan hasil panen sawit yang selama ini diklaim sebagai hak masyarakat.

Perselisihan tersebut bermula dari tudingan pihak perusahaan yang menyebut sejumlah warga melakukan pencurian sawit dari kebun milik PT RJP. Namun, warga membantah keras tuduhan itu dan menyatakan bahwa pohon-pohon sawit tersebut tumbuh di atas lahan milik mereka yang telah dikelola sejak 1997, jauh sebelum kehadiran perusahaan.

Ini tanah kami. Tapi perusahaan malah menuduh kami mencuri. Padahal kami tidak pernah mendapat bagian plasma 30 persen seperti diatur undang-undang,” tegas Wandi, pemuda Tanjung Manggis, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebut PT RJP belum pernah merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen hingga 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 26/2007, Permentan No. 98/2013, dan Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sudah berkali-kali kami minta penjelasan soal plasma, tapi tak pernah dijawab. Yang kami rasakan justru intimidasi dan tuduhan seolah kami pencuri di tanah kami sendiri,” lanjut Wandi

Masyarakat juga menilai kehadiran PT RJP di wilayah adat mereka penuh kejanggalan. Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak ada konsultasi publik, bahkan tidak memiliki salinan izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Tiba-tiba lahan kami sudah dipatok dan ditanami sawit. Tak ada sosialisasi, tak ada kesepakatan tertulis. Ini bentuk penyerobotan,” ujar seorang tokoh adat yang enggan disebut namanya.

READ  Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom Minta Kadinkes Bersama Kapolres Sidik Pasar Bebas Obat Terlarang di Toko Obat Mematikan Genus Kota Bekasi!!! 

Kekecewaan warga juga mengarah pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR) yang dinilai lamban dan abai. Dinas Perkebunan, menurut warga, belum pernah turun langsung memverifikasi lokasi HGU perusahaan.

Kami sudah audiensi ke DPRD Kubu Raya, tapi hanya ditampung tanpa ada tindak lanjut. Kami juga lapor ke Kejaksaan Negeri, tapi hingga kini tidak ada progres,” kata warga lainnya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi ini sebagai bentuk pengabaian hak rakyat oleh negara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menuduh warga mencuri tanpa kepastian status lahan adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria.

Negara harus hadir. Ini bukan sekadar sengketa sipil, tapi soal ketimpangan struktural antara korporasi dan warga. Jika plasma tidak direalisasikan, dan HGU tak transparan, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Dr. Herman.

Warga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Komnas HAM segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan tim independen untuk mengaudit legalitas HGU dan implementasi kewajiban plasma oleh PT RJP.

Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menggugat perusahaan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Sumber : Wandi, perwakilan warga Tanjung Manggis dan Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:34 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 04:13 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Selasa, 21 April 2026 - 04:09 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB