Suararakyat.info.Sukabumi-Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti pertemuan antara warga dari dua desa di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dengan Kapolres Sukabumi AKBP Samian, pada Rabu (2/7/2025) di Balai Desa Tangkil. Dalam forum terbuka tersebut, perwakilan warga menyampaikan permohonan agar proses hukum terhadap tujuh tersangka kasus perusakan Villa Ninna dapat ditempuh melalui pendekatan restorative justice.
Permohonan disampaikan langsung oleh Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, yang menyuarakan keresahan warganya. Ia mengungkapkan bahwa enam dari tujuh tersangka merupakan warganya, sementara satu lainnya berasal dari Desa Tangkil. Dengan nada tulus dan suara lantang melalui pengeras suara, ia menawarkan diri menjadi penjamin jika para tersangka diberi kebijakan tahanan luar.
“Peristiwa di Tangkil, tapi warga saya yang ditahan enam orang. Warga Tangkil-nya hanya satu orang. Dengan ini saya mohon kepada Bapak Kapolres, kiranya warga saya dan warga Tangkil dibebaskan atau diberikan tahanan luar. Bila perlu saya yang jadi jaminannya,” kata Iwan, yang disambut tepuk tangan meriah dari warga yang hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dari Babakanpari, warga Desa Tangkil pun menyuarakan dukungan senada. Mereka berharap proses damai dapat diupayakan dan situasi kembali tenang. Salah satu warga menyampaikan, “Masyarakat Tangkil siap menjaga kondusivitas. Insyaallah tidak akan ada masalah ke depan. Kami hanya ingin mereka kembali ke keluarganya.”
Dalam suasana kekeluargaan itu, warga juga menyampaikan keberatan atas cap ‘intoleran’ yang sempat melekat di media sosial. Mereka menyatakan bahwa kehidupan bermasyarakat di Cidahu selama ini berlangsung dalam suasana yang harmonis dan inklusif.
Menanggapi seluruh masukan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa kehadirannya bukan semata untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga untuk memahami dan mendengarkan dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita hadir di sini bukan hanya untuk menangani hukum, tetapi juga mendengarkan langsung pemikiran dan harapan masyarakat. Saya yakin warga di sini patuh hukum, toleran, dan baik. Kita ingin memastikan bahwa kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ujar Kapolres.
AKBP Samian juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap dijalankan secara profesional dan proporsional, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “Kami sebagai penyidik sangat berhati-hati dan turut bersedih dalam menangani perkara seperti ini. Namun kita harus tetap menjalankan hukum secara profesional dan adil,” tambahnya.
Terkait usulan restorative justice, Kapolres menyatakan bahwa hal tersebut dimungkinkan dan diatur dalam mekanisme resmi. “Restorative justice bisa dilakukan jika ada permohonan dari para pihak. Silakan diajukan secara tertulis, baik oleh tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum. Kami akan proses sesuai mekanismenya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan segala proses kepada aparat hukum. “Mari semua pihak menenangkan diri. Kami akan pertimbangkan langkah ke depan dengan hati-hati,” ujarnya.
Terkait maraknya narasi liar di media sosial, AKBP Samian menegaskan bahwa kepolisian tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang di dunia maya. “Langkah kami berdasarkan fakta di lapangan. Kami tidak terintervensi media sosial. Polsek, Polres, hingga Polda sudah turun langsung. Yang kami pegang adalah data, bukan spekulasi,” tegasnya.
Pertemuan itu ditutup dengan suasana yang tetap kondusif, penuh keinginan kuat dari warga agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat, tanpa menambah luka baru di tengah kehidupan sosial masyarakat Cidahu yang selama ini dikenal rukun dan toleran.
(AM)














