ASN Perempuan Diduga Selingkuh dengan Pria Beristri, Terancam Sanksi Disiplin dan Pidana

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Pekanbaru — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD (38), yang bekerja di bagian Casemix lantai 2 Kantor Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria beristri berinisial HM (30). Dugaan tersebut mencuat setelah istri sah HM, yakni SF (32), yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti, mencurigai adanya perubahan sikap dari suaminya sejak awal tahun lalu.

Dugaan perselingkuhan ini bermula dari kecurigaan SF yang mendapati suaminya mulai bersikap tertutup, sering pulang larut malam, dan menghindari komunikasi. Setelah melakukan penelusuran pribadi, SF mengungkap bahwa HM telah menjalin hubungan dengan MD sejak awal 2023 dan diduga telah menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.

Yang mengejutkan, dari pernikahan siri tersebut, keduanya diduga telah memiliki seorang anak laki-laki. Hal ini menambah beban psikologis bagi SF, yang merasa dikhianati tidak hanya sebagai istri, tetapi juga sebagai mitra dalam rumah tangga yang sah menurut hukum negara.

Terkait statusnya sebagai ASN, MD berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melanggar kode etik, ia dapat menerima hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

Tidak hanya sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Dugaan perzinaan bisa dikenakan pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.

Merasa haknya sebagai istri telah dilanggar, SF menggandeng Lembaga Bantuan Hukum DPD Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) untuk menempuh jalur hukum. SF akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MD, HM, maupun instansi tempat mereka bekerja.

Masyarakat pun merespons dengan berbagai reaksi, mayoritas mengecam keras tindakan yang dinilai mencoreng nama baik ASN. Desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tegas semakin kuat, guna menjaga integritas lembaga pemerintahan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etika.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada MD melalui nomor 08126886XXX belum mendapatkan respons hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi 
Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:20 WIB

Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi 

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:52 WIB

Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:50 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:10 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Berita Terbaru