Suararakyat.info.Sumedang – Polres Sumedang tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang menyeret dua orang oknum wartawan dan anggota LSM. Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, yang mengaku menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut berbuntut pada penangkapan dua wartawan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya dan keprihatinan di kalangan publik, terutama insan pers. Sebab hingga kini, pihak pelapor yang notabene mengaku telah memberikan sejumlah uang, tidak tersentuh proses hukum dan masih diposisikan sebagai korban.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa Kades Ciuyah telah mengeluarkan sejumlah uang untuk meminta pemberitaan negatif tentang dirinya diturunkan dari media. Ini jelas merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang seharusnya masuk dalam ranah hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Dalam konteks ini, pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat hukum sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, proses hukum justru hanya menargetkan satu sisi: para penerima. Wartawan dan LSM menjadi pihak yang dikorbankan, sementara pemberi dana tidak diperiksa secara mendalam, bahkan dibiarkan bebas tanpa status hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas—frasa klasik yang mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan kita.
Apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik? Apakah aparat penegak hukum kembali terjebak dalam praktik tebang pilih? Apabila benar ada dugaan penyelewengan anggaran desa yang menjadi dasar pemberitaan, bukankah seharusnya itu yang lebih dulu diusut, bukan justru mengkambinghitamkan wartawan yang mungkin sedang menjalankan tugas kontrol sosial?
Di sisi lain, dua wartawan yang kini ditahan tentu bukan tanpa sisi kemanusiaan. Mereka adalah kepala keluarga yang memiliki anak dan istri. Penahanan mereka tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi keluarganya. Ini menjadi catatan penting agar proses penegakan hukum tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Dalam kasus ini, kepolisian diharapkan tidak hanya bersandar pada satu sudut pandang. Proses hukum seharusnya mampu melihat konteks secara menyeluruh—baik dari sisi penerima maupun pemberi. Bila tidak, maka penegakan hukum akan dinilai sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
Kepercayaan publik pada institusi kepolisian akan semakin merosot bila hukum dijalankan secara diskriminatif. Apalagi jika aparat justru menjadi alat untuk mengamankan pelaku penyimpangan dengan menyasar mereka yang menyuarakan kebenaran.
Untuk itu, demi menjaga marwah hukum dan institusi kepolisian, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika wartawan dan LSM diproses karena menerima uang, maka Kades yang memberi pun harus turut diperiksa secara hukum.
Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah pilar dalam penegakan hukum yang sehat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Mari kawal bersama proses ini, agar tidak ada lagi profesi yang dikorbankan, dan hukum tidak menjadi panggung pertunjukan kepentingan.
(Tim)














