Suararakyat.info.Jakarta-Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana nasional, PT Cipta Kreasi Multidigital bersama Cipta Professionals sukses menyelenggarakan webinar bertajuk “Pentingnya Restorative Justice dalam RUU KUHAP”. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Webinar ini menghadirkan dua tokoh penting di bidang hukum dan keamanan sebagai pembicara utama dan moderator. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, mantan perwira tinggi Polri yang dikenal luas sebagai akademisi hukum sekaligus praktisi yang gigih memperjuangkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Ia menyampaikan materi mendalam mengenai relevansi dan penerapan Restorative Justice dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang menjadi perhatian nasional.
Dalam paparannya, Dr. Ronny menyoroti pentingnya reformasi hukum acara pidana yang tidak lagi berorientasi hanya pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Restorative Justice adalah pendekatan yang menempatkan manusia sebagai inti dari proses hukum, bukan semata-mata pada pembuktian bersalah,” ujar Ronny. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya meringankan beban lembaga peradilan dan pemasyarakatan, tetapi juga memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan penyembuhan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pengantar oleh Dr. Tb Boy B. Ariffin, SH, MM, MSc, yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Dr. Tb Boy menekankan bahwa webinar ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi bagian dari ikhtiar kolektif untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada keutuhan sosial.
Sesi diskusi yang berlangsung hingga pukul 11.20 WIB disambut antusias oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan anggota masyarakat sipil. Berbagai pertanyaan kritis mencuat, mulai dari teknis penerapan RJ di tingkat kepolisian hingga tantangan perubahan budaya hukum di lingkungan aparat penegak hukum.

Webinar ini ditutup dengan pernyataan reflektif oleh Brigjen TNI (P) Dr.dr. Andreas A. Lensoen, SP.BTKV(K).VE.SH.MH, yang memberikan catatan penting tentang peran restoratif dalam meredam polarisasi sosial akibat pendekatan hukum yang represif. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil dalam mendorong lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih berkeadilan.
Dengan lebih dari 500 peserta yang bergabung secara daring, kegiatan ini dinilai sukses memperkaya wacana publik dan memberikan pijakan konseptual yang kuat bagi perumusan RUU KUHAP ke depan.
Webinar ini juga disiarkan melalui kanal media sosial Cipta_Professional, dengan dokumentasi dan materi yang akan dibagikan kepada peserta melalui kanal resmi penyelenggara.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya webinar ini. Semoga semangat reformasi hukum terus menggelora demi keadilan yang hakiki.
(Dr.Bernard)














