Urgensi Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Cipta Professionals Gelar Webinar Nasional

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana nasional, PT Cipta Kreasi Multidigital bersama Cipta Professionals sukses menyelenggarakan webinar bertajuk “Pentingnya Restorative Justice dalam RUU KUHAP”. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Webinar ini menghadirkan dua tokoh penting di bidang hukum dan keamanan sebagai pembicara utama dan moderator. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, mantan perwira tinggi Polri yang dikenal luas sebagai akademisi hukum sekaligus praktisi yang gigih memperjuangkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Ia menyampaikan materi mendalam mengenai relevansi dan penerapan Restorative Justice dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang menjadi perhatian nasional.

Dalam paparannya, Dr. Ronny menyoroti pentingnya reformasi hukum acara pidana yang tidak lagi berorientasi hanya pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Restorative Justice adalah pendekatan yang menempatkan manusia sebagai inti dari proses hukum, bukan semata-mata pada pembuktian bersalah,” ujar Ronny. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya meringankan beban lembaga peradilan dan pemasyarakatan, tetapi juga memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan penyembuhan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pengantar oleh Dr. Tb Boy B. Ariffin, SH, MM, MSc, yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Dr. Tb Boy menekankan bahwa webinar ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi bagian dari ikhtiar kolektif untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada keutuhan sosial.

READ  Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Pembukaan Program Baca Iqra’ dan Al-Qur’an bagi WBP

Sesi diskusi yang berlangsung hingga pukul 11.20 WIB disambut antusias oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan anggota masyarakat sipil. Berbagai pertanyaan kritis mencuat, mulai dari teknis penerapan RJ di tingkat kepolisian hingga tantangan perubahan budaya hukum di lingkungan aparat penegak hukum.

Webinar ini ditutup dengan pernyataan reflektif oleh Brigjen TNI (P) Dr.dr. Andreas A. Lensoen, SP.BTKV(K).VE.SH.MH, yang memberikan catatan penting tentang peran restoratif dalam meredam polarisasi sosial akibat pendekatan hukum yang represif. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil dalam mendorong lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih berkeadilan.

Dengan lebih dari 500 peserta yang bergabung secara daring, kegiatan ini dinilai sukses memperkaya wacana publik dan memberikan pijakan konseptual yang kuat bagi perumusan RUU KUHAP ke depan.

Webinar ini juga disiarkan melalui kanal media sosial Cipta_Professional, dengan dokumentasi dan materi yang akan dibagikan kepada peserta melalui kanal resmi penyelenggara.

Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya webinar ini. Semoga semangat reformasi hukum terus menggelora demi keadilan yang hakiki.

 

(Dr.Bernard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Berita Terbaru