Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pekanbaru-Langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kadis baru, Embi Yarman S.Hut, TMP, kini disorot tajam oleh publik. Pasalnya, pencabutan plang segel larangan aktivitas terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) yang sebelumnya dipasang karena pencemaran sungai menuai polemik dan menimbulkan kecurigaan publik atas dugaan intervensi atau kelalaian penegakan hukum lingkungan.

Pada tanggal 4 Juni 2025, limbah cair PKS PT RSM dilaporkan mencemari aliran Anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kejadian ini memantik keresahan masyarakat Desa Surau Gading dan Lubuk Napal. Esoknya, 5 Juni 2025, Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Riau yang dipimpin Chandra Hutasoit memasang plang segel penghentian sementara operasional di area pabrik.

Namun, menurut pengakuan warga dan hasil investigasi organisasi masyarakat sipil DPP TOPAN RI, plang tersebut dicabut secara diam-diam pada dini hari pukul 01.00 WIB, Kamis 6 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah pemasangan. “Ada dua kelompok buruh yang datang malam itu ke pabrik, seolah-olah protes atas segel. Tapi warga mencurigai ini direkayasa oleh manajemen perusahaan,” ujar Rahman, Ketua Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Rahman mempertanyakan:

Apakah PT RSM sudah melaporkan realisasi pengelolaan limbah B3 dan UKL-UPL per tiga bulan seperti yang diwajibkan? Sudah diuji baku mutu air limbahnya? Apakah mereka punya penanggung jawab pengendalian pencemaran bersertifikasi? Kalau kita lihat dari UU PPLH, ada banyak dugaan pelanggaran di sini.”

Dikonfirmasi langsung oleh awak media saat menghadiri acara bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kadis DLHK Riau Embi Yarman memilih tidak memberikan jawaban atas pencabutan segel tersebut.

READ  IMO Apresiasi Terpilihnya Kaesang Pangarep Sebagai Ketum PSI Periode 2025–2030

Sementara itu, Chandra Hutasoit, selaku Ketua Tim Gakkum DLHK Riau, hanya mengatakan singkat: Silakan hubungi Kadis untuk konfirmasi.”

Warga dan aktivis lingkungan menduga kuat adanya “masuk angin” atau kompromi diam-diam oleh oknum pejabat DLHK Provinsi Riau. Selain mencemari sungai dengan limbah cair, warga juga mengaku PT RSM membuang limbah padat (solid) ke sekitar area pabrik.

“DLHK sudah sepakat menghentikan sementara operasional, sudah dipasang plang resmi bahkan mencantumkan ancaman pidana Pasal 232 KUHP. Tapi kenapa bisa dicabut malam-malam? Ini harus dijelaskan,” tegas Rahman.

Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan… diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).”

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzainul, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas instansi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kami sudah hadir, membahas, dan menyepakati langkah penghentian sementara. Tapi tindak lanjut selanjutnya tentu di ranah DLHK Provinsi,” ujarnya.

Aktivis DPP TOPAN RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Kadis DLHK Riau dan seluruh tim Gakkum terkait pencabutan segel larangan aktivitas PKS PT RSM.

Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum lingkungan di Riau bisa jadi sandiwara. Siapa lagi yang mau percaya pada DLHK?” tutup Rahman.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan oleh industri kelapa sawit di Riau, dan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat baru DLHK Riau. Jika terbukti terjadi pembiaran atau intervensi ilegal, aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi perlu turun tangan.

 

Sumber : Tim Investigasi DPP Topan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kinerja Bupati Asep Japar Disorot, Sejumlah Pihak Nilai Dampaknya Belum Optimal
Guru Teladan Ibu Marsih Wafat, Jejak Pengabdian dan Ketulusan Dikenang Sepanjang Masa
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
Danrindam XVIII/Kasuari Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026 : Kobarkan Semangat Prajurit, Siap Mengabdi dan Menjaga Kehormatan Bangsa
Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:30 WIB

Kinerja Bupati Asep Japar Disorot, Sejumlah Pihak Nilai Dampaknya Belum Optimal

Sabtu, 25 April 2026 - 06:30 WIB

Guru Teladan Ibu Marsih Wafat, Jejak Pengabdian dan Ketulusan Dikenang Sepanjang Masa

Sabtu, 25 April 2026 - 05:49 WIB

Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid

Sabtu, 25 April 2026 - 05:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh

Sabtu, 25 April 2026 - 05:29 WIB

Danrindam XVIII/Kasuari Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026 : Kobarkan Semangat Prajurit, Siap Mengabdi dan Menjaga Kehormatan Bangsa

Berita Terbaru