Status Tersangka Atas Dugaan Ijazah Palsu, Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

SUARARAKYAT.info|| Jakarta-Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum kita.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah, bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

A. Bukti pokok yang belum dihadirkan
Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?
Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?
Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

B. Keadilan tidak boleh kehilangan arah
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.
Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.
Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

C. Risiko kriminalisasi terhadap kontrol publik
Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik, bukan tindakan kriminal.
Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.
Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

D. Menegakkan kebenaran, bukan sekadar prosedur
Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

E. Penutup: Demokrasi menuntut keberanian moral
Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.
Masyarakat memandang bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.

Sumber: ASH

READ  Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI Meriah di Monas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Berita Terbaru