Suararakyat.info.Bandung- Skandal korupsi kembali mencoreng institusi publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bandung yang diberikan kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Skema yang melibatkan oknum pejabat dan pengurus organisasi ini menyeret dana hibah tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai total Rp6,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (12/6/2025), Kepala Kejati Jabar mengumumkan nama-nama yang diduga terlibat, yakni D.N.H, D.R, E.M, dan Y.I. Keempatnya memiliki posisi strategis baik di Pemerintah Kota Bandung maupun di tubuh organisasi Pramuka. Y.I, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021, diduga menjadi aktor utama dalam menyusun dan meloloskan pengajuan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penelusuran penyidik mengungkap bahwa dalam pengajuan dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, Y.I. dan D.R. secara sadar menyisipkan pos-pos anggaran yang tidak diperbolehkan, seperti biaya representatif dan honorarium staf internal. Padahal, anggaran semacam itu tidak termasuk dalam komponen pembiayaan sesuai Keputusan Wali Kota Bandung terkait standar harga tertinggi satuan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka justru diduga digunakan secara tidak sah. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini lebih dari 20% dari total dana hibah yang diterima,” tegas juru bicara Kejati Jabar.
Ketiga tersangka, yakni D.N.H, D.R, dan E.M, telah ditahan di Rutan Kelas I Bandung sejak 12 Juni 2025 berdasarkan surat penahanan resmi yang dikeluarkan oleh Kejati Jabar. Mereka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari hingga 1 Juli 2025. Sementara itu, tersangka Y.I belum ditahan dalam perkara ini karena ia sedang menjalani proses hukum dalam kasus terpisah, yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana celah korupsi kerap tersembunyi di balik simbol-simbol moral dan pendidikan karakter. Di saat Pramuka digadang-gadang sebagai wahana pembentukan integritas generasi muda, justru dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut dijadikan ladang bancakan oleh elite yang seharusnya menjadi teladan.
Skandal ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengawasan atas pemberian dana hibah pemerintah daerah kepada organisasi kemasyarakatan. Lemahnya verifikasi dan lemahnya fungsi kontrol membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada kerugian negara dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
(**)














