Tiga Truk Angkut Limbah PT Citra Terciduk di Teluk Kuantan: Diduga Miko, Aktivitas Lama yang Kembali Beroperasi Usai Aksi Protes Warga

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suuararakyat info. Teluk Kuantan, Riau – Praktik pengangkutan limbah dari pabrik sawit milik PT Citra kembali menjadi sorotan publik, setelah tiga unit truk tangki terciduk sedang beroperasi pada Kamis malam (13/6) di wilayah Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar, baik terkait legalitas pengangkutan limbah maupun ketidakjelasan jenis muatan yang dibawa.

Awak media menemukan tiga truk bertipe serupa dengan nomor polisi yang hampir identik sedang melakukan aktivitas bongkar-muat di sekitar area pabrik PT Citra. Setelah diikuti dan dihentikan, para sopir mengakui bahwa mereka berasal dari Kota Dumai dan sedang menjemput limbah untuk dibawa ke pelabuhan di Dumai.

“Kami dari Dumai, ngangkut limbah dari PT Citra, dibawa ke pelabuhan,” ungkap salah satu sopir saat diwawancara langsung. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai isi muatan apakah limbah murni atau bahan bakar Miko (minyak kotor hasil samping produksi sawit) jawaban para sopir tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasanya antara limbah dengan Miko, Pak. Kami juga kurang tahu, yang penting jemput dan antar. Kami cuma sopir,” lanjutnya.

Kembali Beroperasi Setelah Demo Warga?

Menariknya, sopir tersebut juga mengungkap bahwa aktivitas ini sempat terhenti selama beberapa waktu. Ketika awak media bertanya tentang kemungkinan adanya protes warga, ia menjawab bahwa demonstrasi warga sudah lama berlangsung terkait pengangkutan limbah dari pabrik PT Citra.

“Sebenarnya selama ini ‘kan sering masyarakat demo soal aktivitas ini. Makanya sempat kami stop. Ini baru pertama kali masuk lagi,” ungkap sopir itu, memberikan sinyal bahwa operasi ini memang bermasalah di mata warga sekitar.

Pernyataan tersebut seakan memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengangkutan limbah ini telah lama menjadi polemik di masyarakat Desa Sako. Protes warga yang sempat membuat aktivitas ini berhenti, kini kembali mencuat setelah pengangkutan dilakukan lagi secara diam-diam di malam hari

READ  Warga Tunggul Pandean Pantang Mundur Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Siap Lanjut Hearing ke DPRD

Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga tidak memiliki dokumen resmi terkait pengelolaan limbah, baik surat izin pengangkutan, kontrak kerja dengan pihak ketiga yang berizin, maupun dokumen manifest limbah yang wajib dimiliki pengangkut limbah industri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum:

1. Kendaraan pengangkut wajib memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3 dari KLHK atau dinas terkait
2. Dokumen manifest limbah wajib menyertai setiap aktivitas pengangkutan.
3. Pelaporan berkala harus dilakukan oleh pihak pengangkut kepada pemerintah.

Jika PT Citra dan pihak truk pengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen ini, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pengangkutan limbah ilegal, yang berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan hidup dan menimbulkan ancaman ekologis.

Desakan Publik: APH dan DLH Harus Segera Bertindak

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT Citra mengenai legalitas aktivitas tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing serta Provinsi Riau diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.

aparat harus bertindak cepat. Jika masyarakat sudah lama protes, dan aktivitas kembali terjadi secara diam-diam, ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan korporasi terhadap aturan. DLH dan APH

Selain itu adanya keterbukaan kepada publik,jangan sampai adanya indikasi potensi pelanggaran. Ini bisa saja modus untuk menyembunyikan pengangkutan limbah B3 tanpa izin.

Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah akan membiarkan aktivitas mencurigakan ini terus berlangsung, atau bertindak demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat?

(Athia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sorong Genjot Program Kebersihan Demi Lingkungan Sehat: Langkah Nyata Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Panglima Armada III Beri Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi
Komadan Kodaeral XIV Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan
Dinas Sosial Kota Sorong Kunjungi Yayasan Kasih Agape, Siap Perkuat Penanganan ODGJ
Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV
Latihan dan Uji Terampil Glagaspur, Prajurit Kodaeral XV Laksanakan Renang Laut, dan Menembak
Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat
Uji Ketangguhan di Lembang, Yonif 2 Marinir TNI AL Dapat Perhatian Langsung Danpasmar 1
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:40 WIB

Pemkot Sorong Genjot Program Kebersihan Demi Lingkungan Sehat: Langkah Nyata Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

Kamis, 16 April 2026 - 06:55 WIB

Komadan Kodaeral XIV Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 06:47 WIB

Dinas Sosial Kota Sorong Kunjungi Yayasan Kasih Agape, Siap Perkuat Penanganan ODGJ

Kamis, 16 April 2026 - 00:01 WIB

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV

Rabu, 15 April 2026 - 13:59 WIB

Latihan dan Uji Terampil Glagaspur, Prajurit Kodaeral XV Laksanakan Renang Laut, dan Menembak

Berita Terbaru

Uncategorized

Di Duga Jaksa Di Usir Hakim Di Sidang Praperadilan Nganjuk

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:30 WIB