Suuararakyat info. Teluk Kuantan, Riau – Praktik pengangkutan limbah dari pabrik sawit milik PT Citra kembali menjadi sorotan publik, setelah tiga unit truk tangki terciduk sedang beroperasi pada Kamis malam (13/6) di wilayah Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar, baik terkait legalitas pengangkutan limbah maupun ketidakjelasan jenis muatan yang dibawa.
Awak media menemukan tiga truk bertipe serupa dengan nomor polisi yang hampir identik sedang melakukan aktivitas bongkar-muat di sekitar area pabrik PT Citra. Setelah diikuti dan dihentikan, para sopir mengakui bahwa mereka berasal dari Kota Dumai dan sedang menjemput limbah untuk dibawa ke pelabuhan di Dumai.
“Kami dari Dumai, ngangkut limbah dari PT Citra, dibawa ke pelabuhan,” ungkap salah satu sopir saat diwawancara langsung. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai isi muatan apakah limbah murni atau bahan bakar Miko (minyak kotor hasil samping produksi sawit) jawaban para sopir tidak jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya antara limbah dengan Miko, Pak. Kami juga kurang tahu, yang penting jemput dan antar. Kami cuma sopir,” lanjutnya.
Kembali Beroperasi Setelah Demo Warga?
Menariknya, sopir tersebut juga mengungkap bahwa aktivitas ini sempat terhenti selama beberapa waktu. Ketika awak media bertanya tentang kemungkinan adanya protes warga, ia menjawab bahwa demonstrasi warga sudah lama berlangsung terkait pengangkutan limbah dari pabrik PT Citra.
“Sebenarnya selama ini ‘kan sering masyarakat demo soal aktivitas ini. Makanya sempat kami stop. Ini baru pertama kali masuk lagi,” ungkap sopir itu, memberikan sinyal bahwa operasi ini memang bermasalah di mata warga sekitar.
Pernyataan tersebut seakan memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengangkutan limbah ini telah lama menjadi polemik di masyarakat Desa Sako. Protes warga yang sempat membuat aktivitas ini berhenti, kini kembali mencuat setelah pengangkutan dilakukan lagi secara diam-diam di malam hari
Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga tidak memiliki dokumen resmi terkait pengelolaan limbah, baik surat izin pengangkutan, kontrak kerja dengan pihak ketiga yang berizin, maupun dokumen manifest limbah yang wajib dimiliki pengangkut limbah industri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum:
1. Kendaraan pengangkut wajib memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3 dari KLHK atau dinas terkait
2. Dokumen manifest limbah wajib menyertai setiap aktivitas pengangkutan.
3. Pelaporan berkala harus dilakukan oleh pihak pengangkut kepada pemerintah.
Jika PT Citra dan pihak truk pengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen ini, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pengangkutan limbah ilegal, yang berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan hidup dan menimbulkan ancaman ekologis.
Desakan Publik: APH dan DLH Harus Segera Bertindak
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT Citra mengenai legalitas aktivitas tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing serta Provinsi Riau diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.
aparat harus bertindak cepat. Jika masyarakat sudah lama protes, dan aktivitas kembali terjadi secara diam-diam, ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan korporasi terhadap aturan. DLH dan APH
Selain itu adanya keterbukaan kepada publik,jangan sampai adanya indikasi potensi pelanggaran. Ini bisa saja modus untuk menyembunyikan pengangkutan limbah B3 tanpa izin.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah akan membiarkan aktivitas mencurigakan ini terus berlangsung, atau bertindak demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat?
(Athia)














