Dugaan Penimbunan dan Distribusi Oli Ilegal di Kubu Raya: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak Kalbar-Marak nya pemberitaan tentang dugaan gudang penimbunan dan distribusi oli ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar, tepatnya di Sungai Raya, Kubu Raya, memicu reaksi keras publik. Penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak transparan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, kepada awak media pada 11 Juni 2025.

Menurut Dr. Herman, publik wajar mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti temuan media terkait oli oplosan dan barang ilegal lainnya. “Kegagalan kepolisian memberikan respons yang memadai dapat mengesankan adanya impunitas hukum. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum ini berjalan,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, dugaan aktivitas ilegal berupa penimbunan dan distribusi oli oplosan bukan hanya melanggar hukum ekonomi, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi pajak dan izin. Tidak hanya itu, aktivitas ini juga berdampak pada kualitas barang yang beredar di masyarakat, menimbulkan kerugian bagi konsumen, serta membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tugas pokok menegakkan hukum, memelihara keamanan, dan menjaga ketertiban masyarakat. “Ketika ada temuan ilegal berskala besar, tindakan tegas dan transparan adalah keharusan, bukan pilihan,” ujar Dr. Herman.

READ  KRI Tatihu-853 Distribusikan Bantuan Korban Banjir Bandang di Halmahera Barat dan Utara Telah Tiba

Kekhawatiran Publik dan Dugaan Intervensi

Lambannya tindakan APH atas temuan ini menimbulkan pertanyaan di publik. “Apakah ada indikasi oknum yang terlibat atau justru membekingi kegiatan ilegal tersebut? Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak curiga,” kata Dr. Herman. Ia menambahkan, publik menuntut adanya tindakan nyata, mulai dari penggerebekan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Senada, seorang pengamat hukum ekonomi nasional dan pengamat perdagangan ilegal internasional yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lemahnya penegakan hukum kerap hanya menimpa masyarakat kecil. Sementara para pelaku bisnis ilegal kerap dibiarkan “subur makmur”.

Publik berharap kepolisian, khususnya jajaran Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, segera memberikan kejelasan status hukum kasus ini. “Ketidakpastian hukum hanya menciptakan ruang bagi spekulasi liar dan rasa ketidakadilan,” lanjut Dr. Herman.

Dalam situasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Publik tidak ingin kasus ini hanya ‘dipeti-eskan’. Publik menuntut komitmen nyata untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Dr. Herman.

 

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:34 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 04:13 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Selasa, 21 April 2026 - 04:09 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB