Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.singkawang, Kalimantan Barat -keresahan dan keluhan warga sekitar peternakan babi milik PT Sukses Abadijaya Sentosa di Gang Satime, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terus memuncak. Warga mendesak aktivitas peternakan tersebut dipindahkan ke lokasi lain lantaran menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan hidup warga.

Tim investigasi gabungan awak media, yang dipimpin oleh Ruslan Maud selaku Koordinator Tim Investigasi MHI perwakilan Kalbar, pada Minggu, 9 Juni 2025, melakukan peliputan lapangan dan mendengarkan langsung keluhan warga. Salah satu tokoh masyarakat, Eko, mengungkapkan bahwa aroma tidak sedap dari peternakan tersebut sudah sangat mengganggu keseharian mereka.(11/6/2025)

Warga sudah sangat resah. Kami sempat melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Singkawang, tetapi tidak ada kesepakatan. Kami hanya minta kandang babi itu dipindahkan. Kami tidak menolak investor, tapi jangan cemari lingkungan kami,” tegas Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko juga menyebut bahwa laporan warga telah dilimpahkan dari Polda Kalbar ke Polres Singkawang. Jika tuntutan warga terus diabaikan, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Singkawang.

Kalau perlu, kandang babi itu dipindah dekat rumah pejabat Kota Singkawang supaya mereka juga merasakan dampaknya,” sindir Eko.

Temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang turut memperkuat dugaan pelanggaran. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala DLH Kota Singkawang membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat resmi terkait temuan pelanggaran lingkungan di lokasi peternakan.

Kepala Bidang DLH yang diundang Polres Singkawang juga telah memberikan klarifikasi. Berdasarkan dokumen dari DLH, disebutkan bahwa peternakan tersebut belum memiliki izin lingkungan yang lengkap dan belum dilakukan kajian mendalam tentang dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

READ  Klarifikasi Terkait Pemberitaan Aktivitas Galian C di Desa Liangan, Ungaran Timur

Eko menambahkan:

Menurut surat DLH, peternakan ini diduga kuat belum berizin lengkap. Kami minta pemerintah Kota Singkawang jangan hanya melindungi investor, tapi juga melindungi hak hidup warga yang sudah jelas terdampak.”

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan berusaha mengonfirmasi pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini, PT Sukses Abadijaya Sentosa belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga dan temuan DLH tersebut.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, serta dianggap melanggar hak asasi manusia warga setempat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Selain itu, warga juga menduga bahwa aktivitas peternakan tanpa izin ini berpotensi menjadi celah penggelapan pajak negara.

Kami hanya ingin pemerintah tegas. Jangan biarkan warga terus menghirup bau busuk dan lingkungan tercemar. Kalau benar melanggar, tutup saja peternakan itu!” pungkas Eko.

Redaksi media nasional meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kota Singkawang segera mengambil tindakan tegas demi melindungi hak dan keselamatan warga, serta memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk PT Sukses Abadijaya Sentosa.

 

Sumber: Eko Ketua Perwakilan Warga Masyarakat

Laporan: Ruslan Maud Ketua Koordinator Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi 
Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:20 WIB

Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi 

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:52 WIB

Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:50 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:10 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Berita Terbaru