Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024: Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2025, Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info,Bangka -DPRD Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda rapat paripurna sekaligus. Rapat-rapat tersebut meliputi: Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, S.E., dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, S.T., Wakil Ketua II DPRD Bangka M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., Kapolres Bangka di wakili, Dan lanal Babel di wakili, Kodim 0413 Bangka di wakili, Kejaksaan Negeri Sungailiat yang di wakili, dan segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers, serta para undangan lainnya. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Bangka, Kamis (05/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Capaian WTP

Dalam sambutannya, Hendra Yunus, S.E., menjelaskan bahwa agenda pertama, yaitu penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hendra Yunus menambahkan bahwa Raperda ini telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut telah diserahkan pada 26 Mei 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka telah meraih WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut, dimulai sejak Tahun Anggaran 2016 hingga 2024.

“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. Berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT, kita patut bersyukur atas capaian tersebut,” ujar Hendra Yunus.

Ia juga berharap agar capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Hendra Yunus menjelaskan agenda kedua rapat paripurna adalah penyampaian rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun 2025 dapat terealisasi dengan baik.

READ  Sinkronisasi PMK 81/2025 Dimatangkan: Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri Sepakat Perkuat Implementasi Kebijakan Desa

Pada tahun ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 11 Februari 2025, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran.

Rapat juga membahas rincian realisasi keuangan daerah.

Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, S.T., menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024. Dalam laporannya, Jantani Ali memaparkan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Laporan Realisasi Anggaran:
* Realisasi Pendapatan sebesar Rp1.439.462.639.814,64
* Realisasi Belanja sebesar Rp1.430.708.749.626,71
* Surplus sebesar Rp8.753.890.187,93
* Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp33.939.396.541,48
* Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol
* Realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp33.939.396.541,48
* SILPA sebesar Rp43.970.221.608,65
2. Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka per 31 Desember 2024:
* Aset sebesar Rp2.219.449.552.663,95
* Kewajiban sebesar Rp219.220.609.104,27
* Ekuitas sebesar Rp2.000.228.943.559,68
* Kewajiban dan Ekuitas Dana sebesar Rp2.219.449.552.663,95

Jantani Ali juga menjelaskan bahwa untuk APBD Tahun Anggaran 2025, fokus akan ditempatkan pada pencapaian indikator sasaran strategis daerah. Namun, dalam perjalanannya, terdapat berbagai perubahan dan perkembangan baik pendapatan maupun pembiayaan daerah.
Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang berdampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD Tahun Anggaran 2025:

Kebijakan Pemerintah Pusat: Adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengharuskan daerah untuk menyesuaikan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. Hal ini juga menuntut efisiensi belanja tertentu, terutama belanja perjalanan dinas, dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.

* Penyesuaian Perhitungan SILPA: Adanya penyesuaian perhitungan SILPA berdasarkan hasil audit BPK.
* Dinamika Anggaran: Beberapa dinamika anggaran yang menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.

Terakhir, Pj. Bupati Jantani Ali mengakui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, ia mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sorong Tinjau Warga Terdampak Gelombang, Siapkan Penanganan dan Pembangunan Tembok Penahan Ombak
DPR Kota Sorong Dan OPD Tinjau Dampak Gelombang Air Pasang Di Pulau Doom, Dorong Penanganan Cepat
Persiapan Kunjungan RI 2 ke Raja Ampat, Pemerintah dan Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi Bersama Gubernur
Setelah 8 Bulan Terhenti, Disdukcapil Kota Sorong Kembali Layani Cetak KTP-el
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Karnaval 1000 Profesi Warnai Hari Kartini di Sorong, Perempuan Tunjukkan Peran Strategis
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Pemkot Sorong Tinjau Warga Terdampak Gelombang, Siapkan Penanganan dan Pembangunan Tembok Penahan Ombak

Senin, 20 April 2026 - 15:59 WIB

DPR Kota Sorong Dan OPD Tinjau Dampak Gelombang Air Pasang Di Pulau Doom, Dorong Penanganan Cepat

Senin, 20 April 2026 - 14:33 WIB

Persiapan Kunjungan RI 2 ke Raja Ampat, Pemerintah dan Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi Bersama Gubernur

Senin, 20 April 2026 - 08:53 WIB

Setelah 8 Bulan Terhenti, Disdukcapil Kota Sorong Kembali Layani Cetak KTP-el

Senin, 20 April 2026 - 04:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan

Berita Terbaru