Usulan Pembangunan Dipertukarkan Antar Dewan: Dugaan Pelanggaran Birokrasi di Kalbar

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-sebuah pesan WhatsApp yang beredar di kalangan legislatif dan birokrat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memicu kehebohan. Pesan tersebut berasal dari admin internal Bappeda Provinsi Kalbar yang menyampaikan bahwa usulan kegiatan dari anggota DPRD Kalbar yang baru dilantik belum dapat diproses dalam perubahan APBD. Alasannya: belum ada pembagian data dari dewan lama.

Pesan itu, yang sudah dikonfirmasi oleh beberapa staf legislatif dan eksekutif, berbunyi:

Izin menginformasikan untuk anggota dewan yang baru naik/menggantikan dewan yang lama, bahwa usulan belum dapat diproses pada perubahan dikarenakan masih terkendala terkait data yang akan dibagi antara dewan lama dan dewan yang baru. Mohon jika sudah ada pembagian agar dikirim softcopy-nya kepada saya atau Sdr. Heru Suyutdi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalimat tersebut menunjukkan bahwa usulan program pembangunan diperlakukan layaknya “milik pribadi” anggota dewan, bukan sebagai hasil sistem perencanaan lembaga DPRD. Praktik ini bertentangan dengan asas netralitas birokrasi dan membuka celah politisasi usulan pembangunan.

Sejumlah ahli menilai, praktik “bagi data” ini berpotensi melanggar: Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 80, yang menegaskan bahwa usulan pembangunan adalah hasil musrenbang dan sistem teknokratik, bukan personal.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pembangunan sebagai kebutuhan masyarakat, bukan hak prerogatif individu.

Kajian KPK RI yang menyebut personalisasi usulan sebagai bentuk penyimpangan birokrasi.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjamin akuntabilitas penganggaran publik.

READ  Dugaan Skandal PIP di SMK Nusantara 89 Nagrak: Uang Bantuan Siswa Disedot, Buku Tabungan dan ATM Disita Sekolah

Anto, pengamat administrasi publik dari Universitas di Kalbar, menilai bahwa praktik ini adalah bentuk pemiskinan fungsi DPRD.

Kalau usulan program hanya bisa diproses kalau ada ‘izin’ dewan lama, ini sudah jelas feodalisme birokrasi. Bappeda tidak boleh ikut main.”

Arief, aktivis anti-korupsi Kalbar, bahkan menyebutkan bahwa ini membuka ruang jual-beli usulan.

“Kalau data usulan ini diperlakukan seperti warisan politik, maka pasti akan jadi komoditas. Bukan lagi administrasi, tapi transaksi kepentingan.”

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar belum memberi klarifikasi. Sejumlah anggota DPRD baru yang dihubungi mengakui kebingungan. “Tidak pernah ada serah-terima data secara formal,” ujar seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya.

Sumber internal Bappeda Kalbar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan bahwa “pembagian data” ini kerap disebut sebagai prosedur kebiasaan.

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar turun tangan mengevaluasi Bappeda dan mengembalikan netralitas birokrasi.

2. Ketua DPRD Kalbar menyatakan terbuka bahwa pokok-pokok pikiran DPRD adalah produk kelembagaan, bukan milik personal.

3. KPK dan Kemendagri segera melakukan audit mendalam terhadap sistem perencanaan dan perubahan anggaran di Kalbar.

Program publik, tegas para pengamat, bukan milik perseorangan. Jika praktik informal ini terus dibiarkan, pembangunan di Kalbar akan menjadi panggung transaksi elite, bukan pelayanan publik.

Sumber: Adi NR – Ketua Korlap Tim Investigasi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB