SUARARAKYAT.info|| Sukabumi – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digadang-gadang pemerintah sebagai langkah strategis untuk mendukung pendidikan bagi keluarga kurang mampu, kini tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan di lingkungan pendidikan sendiri.jumat (8/8/2025)
Kasus ini mencuat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nusantara 89, yang berlokasi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Informasi dari salah satu orang tua siswa mengungkap praktik mencurigakan terkait pencairan dan pengelolaan dana PIP yang seharusnya menjadi hak penuh peserta didik.
Orang tua siswa tersebut mengaku anaknya adalah penerima bantuan PIP. Namun, sejak bantuan cair, anaknya tak pernah memegang sepeser pun uang itu. Pihak sekolah disebut-sebut langsung mengambil seluruh dana yang dicairkan siswa dengan alasan untuk membayar uang bangunan. Ironisnya, meski dana bantuan disedot untuk alasan tersebut, pihak sekolah masih mencatat adanya “tunggakan” yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak sekolah beralasan untuk pembayaran uang bangunan, tapi anehnya, masih saja ada tunggakan. Bahkan ada teman anak saya yang sudah lunas bayar uang bangunan, tapi bantuan PIP tetap tidak diberikan, katanya baru akan diserahkan nanti waktu kelas 3,” ujarnya kepada awak media.
Modus yang digunakan diduga sistematis. Setelah siswa mencairkan dana PIP di bank, seluruh uang diminta pihak sekolah. Tidak hanya itu, buku tabungan dan kartu ATM atas nama siswa pun ditahan oleh pihak sekolah, sehingga penerima manfaat kehilangan kendali penuh atas bantuan yang semestinya mereka kelola sendiri.
“Anak saya hanya mencairkan uangnya saja di bank, setelah itu uangnya diambil oleh pihak sekolah. Buku tabungan dan ATM juga ikut diambil,” tambahnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui kendala. Saat mendatangi lokasi sekolah, pihak keamanan menyebut kepala sekolah dan pengurus terkait sedang berada di cabang sekolah lainnya.
“Maaf bapak bapak, pihak sekolah tidak ada di ruangan nya lagi ada agenda ke cabang sekolah lainya”.singkat pihak keamanan (satpam)
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan di berbagai daerah. Padahal, secara aturan, dana PIP merupakan hak siswa sepenuhnya, yang penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan mereka, bukan ditarik paksa oleh institusi pendidikan.
Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan dan penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyelewengan ini. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, tujuan mulia program pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan lewat pendidikan akan menjadi sekadar slogan tanpa arti.
Bersambung….
(Tim)














