Polres Meranti Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging dengan Barang Bukti 25 Ton Kayu Olahan

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.Info : MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 25 ton kayu olahan tanpa dokumen sah.

Polres Meranti menggelar konferensi pers pada Rabu, 4 Juni 2025, terkait penangkapan dua tersangka pelaku illegal logging yang diduga akan menyelundupkan kayu olahan ke luar daerah tanpa dokumen resmi.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah JI (41), nakhoda kapal, dan RO (27), anak buah kapal (ABK) KM Tuah Reza. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Satpolairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan pengakuan, kayu tersebut milik seseorang berinisial AD yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah tim menerima informasi adanya aktivitas pengiriman kayu ilegal sejak malam sebelumnya, Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berlangsung di perairan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapal diamankan saat hendak menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.

READ  Galangan kapal Aseng dikepulauan Meranti diduga Menjadi Tempat Penimbunan kayu ilegal

Tersangka ditangkap karena membawa kayu olahan sebanyak 25 ton tanpa surat keterangan sah. Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Tim gabungan berangkat dengan menggunakan speedboat Satpolairud dan melakukan patroli di wilayah perairan yang dicurigai. Kapal KM Tuah Reza terlihat dari kejauhan sarat muatan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal diketahui membawa kayu ilegal, dan kedua awak langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama
Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Dua WN Liberia Diamankan Polisi, Terlibat Penipuan Modus “Black Dollar” di Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Rabu, 22 April 2026 - 11:08 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Sabtu, 18 April 2026 - 01:52 WIB

Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 06:10 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis

Jumat, 3 April 2026 - 06:11 WIB

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama

Berita Terbaru