Suararakyat.info.kuansing Riau-raktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini terus berlangsung bahkan semakin meluas, meskipun sudah kerap diberitakan dan menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan dua nama yang tidak asing lagi di wilayah ini, Ilham dan Herry, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini keduanya disebut sebagai aktor utama atau “BigBos” yang mengendalikan operasi PETI di sejumlah lokasi berbeda.
Informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya menyebutkan bahwa kegiatan PETI yang mereka jalankan tidak hanya terjadi di satu tempat. Setidaknya ada tiga lokasi utama yang saat ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan oleh keduanya. Ketiga titik tersebut antara lain berada di aliran Sungai Bawang, Kecamatan Benai; kawasan Geringging Baru (A1), Kecamatan Sentajo Raya; serta sekitar Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya sekitar 300 meter ke arah belakang dari rumah makan Ojolali.
Kegiatan tambang emas tanpa izin ini tidak hanya berlangsung secara diam-diam. Operasional di lapangan dilaporkan melibatkan sejumlah alat berat dan unit mesin dompeng, dengan pengawasan ketat dari orang-orang kepercayaan kedua tokoh yang disebut. Ironisnya, meskipun keberadaan PETI di lokasi-lokasi tersebut sudah diketahui publik, tindakan konkret dari pihak aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait masih belum terlihat jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah beberapa kali diberitakan, tapi belum ada upaya serius untuk menghentikan aktivitas mereka. Justru lokasi tambang ilegal malah terus bertambah,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.(3/6/2025)
Lebih lanjut, sumber tersebut menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kuantan Singingi menjadi salah satu penyebab utama semakin parahnya kerusakan lingkungan di wilayah ini. Aktivitas tambang ilegal secara langsung berdampak pada rusaknya daerah aliran sungai (DAS), meningkatnya pencemaran air, serta potensi hilangnya sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai dan hutan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran yang mendalam dari masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan. Selain soal kerusakan alam, ketiadaan tindakan tegas dari APH juga memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam membekingi aktivitas ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, baik dari kalangan pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, maupun kepolisian setempat. Publik menanti jawaban pasti: sampai kapan kejahatan terhadap lingkungan ini akan dibiarkan?
(Athia)














