Dua Tersangka Ditetapkan dalam Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jaringan Informasi Desa di Muba

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, kali ini dengan mengungkap upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada hari ini, Senin (2/6), secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindakan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun dua tersangka tersebut adalah

1. MO, seorang Penasihat Hukum, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, status keduanya kini ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap tersangka MO, tim penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, yakni dari 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025. Sementara itu, MH saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam:

READ  Di IPDN Sulut, Wamendagri Bima Arya Tekankan Integritas dan Kompetensi dalam Kepemimpinan

Primair: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penyidik, MO dan MH diduga secara bersama-sama menyusun skenario untuk memengaruhi jalannya penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan. Mereka mengarahkan dua orang lainnya, yakni RD dan MA, untuk memberikan keterangan tidak benar di hadapan penyidik, dengan tujuan utama mengaburkan fakta dan mencegah terungkapnya kebenaran yang sebenarnya dalam proyek pengadaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa tersebut.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari obstruction of justice, yakni menghalangi, menghambat, atau menggagalkan proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi terkait perkara pokok maupun dugaan upaya menghalangi proses penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan dan penahanan terhadap MO dan MH diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai proses hukum, terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi yang merugikan masyarakat luas.

“Upaya obstruction of justice adalah ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Vanny.

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kasi Penkum Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam
Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54 WIB

173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 23:33 WIB

Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru