Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.Info : MERANTI – Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial FZ (23) telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban didalam tempat pangkas rambut tersangka.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MERBAU / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 27 Mei 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pantai Pisang Desa Tanjung Pisang.

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial MA (12) sebanyak dua kali ditempat pangkas rambut milik pelaku yang berada di Jalan Penghijauan.

“Dari hasil interogasi, tersangka FZ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,”

READ  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25.920 Kg Mangga Ilegal Demi Lindungi Komoditas Dalam Negeri

Menurut Kapolsek Jimmy Andre, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada senin 26 mei 2025 sekitar pukul 23.45 wib.

“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan”kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah merek HURLEY warna hitam dengan motif kotak-kotak putih, satu helai celana panjang tanpa merek warna merah, satu helai celana pendek tanpa merek warna hitam dengan logo berbentuk centang putih, dan satu helai bra tanpa merek warna putih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. **(Humas Polres Meranti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara
Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA
Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59 WIB

Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP

Senin, 25 Mei 2026 - 01:54 WIB

DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:05 WIB

Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Berita Terbaru