Suararakyat.info.BANTAN -Sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Bengkalis Kasmarni, seluruh 23 desa di Kecamatan Bantan telah berhasil menyelesaikan proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari jumlah tersebut, lima koperasi bahkan sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa sebanyak 18 desa secara serentak menandatangani Akta Notaris Pendirian Koperasi pada Kamis, 16 Mei 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, lima desa lainnya telah lebih dahulu menyelesaikan proses serupa.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh notaris, kuasa pendiri koperasi, para kepala desa, ketua BPD, unsur pemerintahan kecamatan, jajaran Dinas Koperasi dan UKM, serta para tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan keseriusan seluruh elemen di desa — baik pemerintahan desa, BPD, maupun masyarakat — yang kompak dalam mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ismail.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Camat Bantan beserta jajaran yang aktif membimbing dan mengawal proses dari awal hingga tuntas di setiap desa.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pendamping desa dari berbagai tingkatan, mulai dari Pendamping Desa Pusat (P3MD) Kemendes, Tenaga Ahli (TA), Pendamping Kecamatan dan PLD, hingga pendamping tingkat kabupaten seperti Korkab, Korcam, dan PD, yang memainkan peran penting dalam keberhasilan pelaksanaan Musdesus pembentukan koperasi di Kecamatan Bantan.
“Para pendamping desa telah memberikan dukungan maksimal. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Semoga proses penerbitan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar dan segera ditindaklanjuti oleh notaris,” tutup Ismail.(Editor Tengku)














