Suararakyat.info.Provinsi Riau-
Sebagian besar Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang berada di wilyah desa Sungai besar, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, tak tanggung – tanggug hingga beberapa ribu hektar Ludes total dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.
Perambahan Hutan Lindung oleh kolompok kekuasaan besar di wilayah desa sungai besar., yakni Datuk Marajo selaku Mertuanya Sarial mantan kades, Tamyes Kades aktif selaku anak dari orang tua ” Datuk Marajo ” dan Sukario alias Rio dan serta kroni-kroni lainnya., peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam hingga saat ini.
Datuk Marajo, Sarial, Tamyes dan Rio beserta kroninya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menguasai hutan kawasan Sehingga diduga melanggar sejumlah ketentuan.
Hutan Lindung yang sudah ditebang itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum cukong (pemodal) Padahal, diduga tanpa ada izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Banyak pemilik modal, pengusaha dengan beragam modus telah berkebun sawit di wilayah desa sungai besar, Modus operandinya perambahan hutan lindung itu karena merasa hutan lindung tersebut milik nenek moyang nya yang disebut-sebut sebagai hutan adat seperti yang dikatakan Mantan Kades Sarial saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Masyanto Laia salah seorang pemborong pembukaan Hutan Lindung di wilayah sungai besar itu mengaku bahwasanya yang mereka tebang itu murni hutan belantara, tidak ada ditemukan tanaman-tanaman masyarakat terdahulu, bahkan lokasi tersebut merupakan sarang nya hewan dilindungi seperti Harimau dan gajah
“Yang saya kerjakan dulu itu lebih kurang sekitar 1.800 Ha bang, murni hutan belantara, bahkan itu dulunya sarang gajah dan harimau” Terangnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (14/05/2025)
Dirinya mengaku mendapatkan bagian dari hasil perambahan hutan lindung tersebut dengan pola bagi oleh datuk marajo.

“Di satu hamparan milik mereka ini ada saya dapat bagian bang seluas 6 Hektar sistem pola bagi, dan lebih nya datuk marajo. ada juga yang jual beli” Sebutnya.
Datuk marajo merupakan Mertua dari mantan Kades Sarial dan Ayah kandung dari Kades Aktif saat ini Tamyes. Mereka diketahui menguasai masing-masing puluhan Hektare Hutan Lindung di Desa Sungai Besar.
Semua itu tidak terlepas dari keterlibatan Kario alias Rio yang disebut-sebut sebagai dalang dari semua aktifitas tersebut, bahkan saat ini Kario alias Rio diduga telah kembali mencaplok puluhan Hekate Kebun dalam kawasan diperbatasan Dusun Malapari, Pucuk Rantau dengan Desa Pesajian, Peranap Indragiri Hulu.
Hutan Lindung Bukit Batabuh ini seharusnya menjadi benteng ekologi bagi Sumatera, namun kini berubah menjadi ancaman bencana. Hilangnya hutan di kawasan ini mengakibatkan rusaknya habitat satwa liar, termasuk spesies yang terancam punah, kondisi Bukit Batabuh sudah dikategorikan sebagai kawasan yang sangat terdegradasi.
Namun sangat disayangkan Para cukong dan pengusaha yang merambah kawasan hutan seakan tak tersentuh hukum. Mereka bebas menghancurkan alam tanpa konsekuensi dan efek jerah.
Dalam hal ini Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kawasan lindung.
(Athia/Tim Investigasi)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














