Suararakyat.info.Jakarta-Suara keprihatinan kembali menggema dari tanah Sumatera Utara, tepatnya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat menjerit dan menangis pilu, merasa dirampas hak dasarnya oleh kekuatan modal dan penguasa lokal yang dituding bersekongkol dalam proyek pembangunan properti raksasa. Proyek Citra Land yang disebut sebagai proyek mercusuar oleh warga, kini menjadi sorotan nasional karena diduga kuat mengandung unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia, penggusuran paksa, dan penyalahgunaan kewenangan.
DPP GAKORPAN, LBH Pers Presisi Polri, serta berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis anti-korupsi, mahasiswa, hingga mantan pejabat intelijen angkat bicara. Mereka menyoroti keberadaan tembok tinggi yang memagari lapangan bola rakyat, intimidasi aparat bersenjata, serta penggunaan alat berat untuk menakut-nakuti warga yang sudah lama tinggal di atas lahan tersebut.(10/5/2025)
“Ini bukan pembangunan, ini adalah bentuk kolonialisasi gaya baru oleh pengembang properti yang berlindung di balik proyek strategis nasional (PSN),” ujar Dr. Bernard, Ketua DPP GAKORPAN, yang juga jurnalis senior. Ia menyebut proyek ini sebagai “Rempang Kedua”, merujuk pada insiden di Pulau Rempang, Batam, yang juga memicu perlawanan rakyat karena penggusuran sepihak.
Mantan petinggi BIN, Mayjen TNI (Purn) Prof W. Silitonga, yang pernah diberi mandat menangani persoalan mafia tanah di wilayah ini, menyebut strategi perampasan lahan ex-HGU PTPN II sebagai tindakan “anti HAM” yang dilakukan tanpa putusan pengadilan. Ia menambahkan bahwa oknum aparat penegak hukum (APH) dan pejabat daerah diduga terlibat dalam pola kolusi, nepotisme, dan intimidasi terhadap rakyat kecil.
“Rakyat dijadikan jembatan bambu untuk kepentingan oligarki properti,” ujar Prof Dr. Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI dan dosen alumni Lemhanas RI. Menurutnya, proyek ini telah mencederai semangat konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945, karena rakyat justru menjadi pengemis di negeri sendiri.
Kasus Sampali tidak hanya menyangkut perampasan lahan seluas 4,8 hektare, namun juga menyangkut pengabaian terhadap ganti rugi yang belum tuntas. Warga mengklaim bahwa mereka memiliki surat ukur resmi dari BPN dan telah menanti keadilan bertahun-tahun.
Bunda Tiur Simamora, aktivis perempuan dan pejuang dari LMNRI 45, menyatakan bahwa 46 KK warga Sampali diusir paksa, bahkan diintimidasi dengan senjata tajam oleh oknum yang diduga berasal dari ormas berseragam loreng. “Apakah pantas tanah kami dipagari seperti milik pribadi oleh mereka yang tak berjiwa Pancasila?” tanyanya dengan penuh emosi.
Pihak warga mendesak Presiden H. Prabowo Subianto dan Ketua Penasehat Relawan Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo, untuk segera turun tangan dan menghentikan proyek Citra Land di Desa Sampali. Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN di bawah Menteri Nusron Wahid untuk mengevaluasi legalitas proyek tersebut.
Sebagai solusi jangka panjang, masyarakat mengusulkan pengembangan program ketahanan pangan melalui GERINA (Gerakan Indonesia Menanam) di wilayah Jl Pasar Hitam Sampali, serta pembangunan rumah susun rakyat miskin oleh Kemenpera di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait, bekerja sama dengan tokoh filantropis seperti Sugianto Kusumo alias Mr. Aguan dari Yayasan Buddha Tzu Chi.
Semua elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Indonesia Emas 2045 menyerukan satu hal: hentikan proyek-proyek pembangunan yang menindas rakyat. Pembangunan harus dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sebagaimana amanah konstitusi dan cita-cita luhur Trisakti.
Sumber: Dr. Bernard, Rusman, Riries, Tiur














