Warga Semarang Resah, Aksi Brutal Debt Collector Harus Dihentikan dan Tangkap

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang- Aksi brutal oknum debt collector kembali memunculkan keresahan di tengah masyarakat Kota Semarang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah warga melaporkan telah menjadi korban intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik saat menghadapi penagihan utang yang dilakukan secara semena-mena. Tak sedikit kendaraan warga disita di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas, memunculkan trauma dan ketakutan di ruang-ruang publik.

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk premanisme terselubung yang mengabaikan prinsip hukum dan kemanusiaan. Di berbagai sudut kota, oknum yang mengaku sebagai penagih utang itu beraksi tanpa memperhatikan aturan hukum, merampas hak warga tanpa surat kuasa resmi atau putusan pengadilan. Mereka kerap beroperasi di lokasi ramai—seperti perumahan, pasar, dan jalan protokol—dengan gaya intimidatif yang mencederai rasa aman masyarakat.

“Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak dari mereka bertindak seperti gangster, bukan penagih resmi. Mereka mengandalkan ancaman dan kekerasan agar masyarakat tunduk,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, usai menjadi korban perampasan sepeda motor oleh sejumlah debt collector di kawasan Tembalang.

Redaksi Suara Rakyat mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Jawa Tengah, untuk tidak menutup mata terhadap situasi yang semakin meresahkan ini. Ketegasan dan kehadiran negara sangat dibutuhkan. Penindakan terhadap pelaku penagihan ilegal harus dilakukan dengan cepat dan tanpa toleransi, demi menjaga marwah hukum dan ketertiban di Kota Semarang.

Dalam sistem hukum Indonesia, penarikan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan damai atau melalui pengadilan. Sayangnya, aturan ini kerap diabaikan oleh pihak leasing dan debt collector yang memaksakan penarikan secara paksa.

Kota Semarang harus menjadi tempat yang aman dan layak dihuni oleh setiap warganya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dan ketidakadilan berkedok penegakan hak. Pemerintah kota, aparat kepolisian, dan lembaga perlindungan konsumen harus bergandengan tangan memberantas praktik ini sampai ke akarnya.

Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan melaporkan setiap bentuk kekerasan atau penagihan ilegal kepada pihak berwenang. Hanya dengan keberanian bersuara dan tindakan hukum yang tegas, wajah Semarang sebagai kota damai bisa kembali pulih.

(Red)

READ  Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Struktur Organisasi, FERADI WPI Amanahkan Sukindar sebagai Wakil Ketua Umum DPP Periode 2026–2030
Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:08 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, FERADI WPI Amanahkan Sukindar sebagai Wakil Ketua Umum DPP Periode 2026–2030

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terbaru

Pemerintah

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:58 WIB