Suararakyat.info.Jakarta– Skandal dugaan penyerobotan tanah rakyat seluas 4,8 hektare eks-HGU PTPN II di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memunculkan gelombang protes keras dari berbagai tokoh nasional, aktivis hukum, dan lembaga anti-korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4), jurnalis senior Dr. Bernard bersama Tim Investigasi Mafia Tanah dari LMNRI 45, GAKORPAN, LBH Pers Presisi GSN BRRPG 08 FPN Suara Rakyat Indonesia menyerukan pengusutan tuntas kasus ini, yang diduga melibatkan oknum ormas, pengusaha hitam, dan kolaborasi pejabat daerah.
Teriakan Keadilan dari Tanah yang Dirampas
Tanah seluas 4,8 hektare yang dulunya merupakan lapangan bola dan bagian dari eks-HGU PTPN II, kini berpagar tembok ilegal yang menurut warga dibangun tanpa izin, dan penuh intimidasi. Oknum dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu dengan seragam loreng, diduga kuat menggunakan kekerasan dan cara premanisme untuk merebut lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat yang selama ini mengelola lahan secara swadaya dan mendukung program ketahanan pangan nasional GERINA FELI SERDANG, merasa teraniaya dan terintimidasi.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah, ini perampasan hak rakyat atas tanah yang sudah seharusnya kembali ke masyarakat pasca HGU berakhir,” ujar Bunda Tiur Simamora, srikandi investigasi mafia tanah.
Tokoh Nasional Desak Presiden dan Penegak Hukum Bertindak
Tokoh-tokoh nasional seperti Prof. Dr. Wilson Lalengke, SH, Spd, MA (Guru Besar Lemhanas RI), Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan (Dekan FH UKI), hingga Ketua DPP GAKORPAN Dr. Bernard mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin untuk turun tangan langsung.
“Sudah cukup rakyat kecil disiksa oleh mafia tanah dan kolaborasi penguasa lokal. Negara tidak boleh tunduk pada intimidasi ormas dan pengusaha yang berlindung di balik seragam atau jabatan. Ini harus dibongkar tuntas dan diseret ke meja hijau!” tegas Prof. Wilson Lalengke.
Permintaan resmi juga dilayangkan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah yang disengketakan dan menindak tegas oknum BPN bila terbukti bermain mata dengan mafia tanah.
PERPU Hukuman Mati: Ujian Nyata untuk Negara Hukum
Kasus Sampali menguji keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan korupsi sebagaimana semangat dalam PERPU tentang hukuman mati bagi koruptor dan pelaku penyerobotan aset negara. Ketua Satgas Mafia Tanah yang juga Menkopolhukam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertindak cepat tanpa kompromi terhadap oknum berdasi maupun berloreng yang menyengsarakan rakyat.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk pengusaha hitam dan pejabat daerah era Gubernur Tengku Sulaiman hingga Jenderal TNI Edy Rahmayadi, harus diusut. Tidak boleh ada impunitas bagi perusak sistem agraria,” ujar Rusman Pinem, aktivis yang terjun langsung ke lokasi.
Jeritan Rakyat: Dari Sampali ke Jakarta
Massa yang mengambang, marah, dan frustrasi atas pengabaian hak-hak mereka, kini menggalang solidaritas nasional. Mereka menggugat janji-janji pemimpin yang selama ini hanya muncul saat kampanye. “Presiden harus turun langsung, dengarkan keluh kesah rakyat! Turba, jangan biarkan rakyat dikebiri mafia dan premanisme!” seru Dr. Bernard dalam deklarasinya.
Belajar dari Rempang: Tanah, Identitas, dan Keadilan Sosial
Skandal Sampali mengingatkan pada kasus Rempang di Batam, di mana rakyat kembali menjadi korban kebijakan tanpa keadilan. Tanah bukan hanya soal ekonomi, tapi identitas, sejarah, dan kelangsungan hidup.
Kini, masyarakat bersama LBH Pers Presisi, GAKORPAN, dan tokoh-tokoh nasional menuntut: Usut Tuntas, Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Tangkap & Adili Tanpa Ampun!. Negara harus hadir, tegakkan hukum yang berkeadilan, dan cabut akar-akar spekulan yang merusak bangsa.
“No Viral, No Justice, No Action” bukan slogan. Ini realita yang harus dihancurkan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal keserakahan oligarki bertopeng pembangunan.”
Sumber: Dr.Bernard/Tim














