Suararakyat.info.Jakarta– Hari ini menjadi momentum penting bagi perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks transparansi pemerintahan. Tanggal 30 April diperingati sebagai hari lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi tonggak perjuangan masyarakat sipil dalam menuntut birokrasi yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif.(30/4/2025)
Di tengah semangat peringatan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk terus “gaspol” dalam mewujudkan lembaga publik yang transparan dan informatif. Tidak sekadar sebagai institusi teknis yang bertanggung jawab atas ketahanan pangan nasional, Kementan kini juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari strategi utama pembangunan sektor pertanian.
“Kami percaya bahwa akses terhadap informasi bukan hanya hak publik, tetapi juga fondasi untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks demokrasi, transparansi adalah bahan bakar utama,” ujar juru bicara Kementerian Pertanian dalam pernyataan resminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen ini selaras dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, menilai, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam praktiknya, Kementan aktif menyediakan saluran informasi publik yang mudah diakses, mulai dari portal resmi, layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), hingga pemanfaatan media sosial sebagai ruang interaktif.
Lebih dari sekadar kepatuhan administratif, langkah ini merupakan bagian dari perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih terbuka, inklusif, dan partisipatif. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyampaikan data, tetapi juga menyampaikan niat baik, integritas, dan rasa tanggung jawab kepada publik.
Kementan juga menekankan bahwa keterbukaan informasi berkorelasi erat dengan ketahanan pangan nasional. Masyarakat yang mendapat informasi yang jujur dan akurat akan lebih siap berpartisipasi dalam mendukung swasembada pangan—mulai dari memahami kebijakan pertanian, mengakses program bantuan, hingga berinovasi di sektor agribisnis.
“Kita tidak hanya produksi pangan, tapi juga produksi kejujuran,” tegas pernyataan tersebut, menandai pendekatan baru Kementan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik.
Dengan semangat Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini, Kementerian Pertanian mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun ekosistem informasi yang sehat dimulai dari keterbukaan, didorong oleh kepercayaan, dan diarahkan untuk kemajuan bersama.
(Hs)














