Suararakyat.info.Salatiga-Firma hukum Feradi WPI – Subur Jaya LawFirm berhasil meraih kemenangan dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S./2025/PN Slt, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Salatiga pada hari Senin, 28 April 2025. Dalam perkara ini, Feradi WPI – Subur Jaya LawFirm bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat (Debitur) yang digugat oleh pihak pembiayaan (Kreditur).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra tersebut dipimpin dengan agenda pembacaan putusan. Suasana bahagia mewarnai ruang sidang, terlihat dari ekspresi gembira Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW, selaku Kuasa Hukum Tergugat. Selain sebagai advokat, beliau juga menjabat berbagai posisi strategis seperti Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA (KAWAN JARI), Ketua Umum PERKUMPULAN MASYARAKAT BERTATO INDONESIA (PMBI), Pimpinan Redaksi KawanjariNews.com, hingga Direktur Utama PT Kawan Jari Grup.
Perkara ini bermula dari gugatan sederhana yang diajukan pihak pembiayaan terkait unit kendaraan roda empat yang menjadi objek jaminan fidusia. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.).
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp230.000,00.
“Kami dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI sangat bersyukur kepada Tuhan, karena hari ini klien kami bisa merasakan kebahagiaan dan menikmati kemenangan yang diraih,” ujar Sukindar dari tim hukum.
Kemenangan ini menjadi bukti komitmen Feradi WPI – Subur Jaya LawFirm dalam membela hak-hak kliennya secara profesional dan penuh dedikasi.
(Sukindar)














