Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan resminya di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).

Maurits melanjutkan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, Pemda harus segera mengambil langkah strategis. Apalagi, kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun langkah strategis tersebut yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” tegas Maurits.

READ  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pemilu 2024 Dijadwalkan 6 Februari 2025

Maurits melanjutkan, dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Lebih lanjut, Maurits juga mengimbau Pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak. Kemudian, Pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan. Di lain sisi, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah.

“Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Maurits.

(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus HIV di Kepulauan Meranti Meningkat Juli 2026, Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Gencarkan Sosialisasi dan Skrining
Dinas Kesehatan Kota Sorong Resmi Aktifkan Kembali Pelayanan RS Maleo Setelah Audit Investigasi
Kesbangpol Kota Sorong Perkuat Transparansi Keuangan Forum Lintas Suku Papua Raya
Musorprovlub KONI Papua Barat Daya 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Ajak Bersatu Raih Prestasi Olahraga
Bappeda Kota Sorong Perkuat Kualitas Renja OPD Melalui Bimtek 2026, Langkah Strategis Wujudkan Perencanaan Berkualitas
Lewat Rakor dan Lokmin, Camat Sukaraja Dorong Sinergi Kesehatan, Kesiapsiagaan Kemarau, dan Persatuan Warga
Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Dinas Kesehatan Kota Sorong Resmi Aktifkan Kembali Pelayanan RS Maleo Setelah Audit Investigasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Kesbangpol Kota Sorong Perkuat Transparansi Keuangan Forum Lintas Suku Papua Raya

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:03 WIB

Musorprovlub KONI Papua Barat Daya 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Ajak Bersatu Raih Prestasi Olahraga

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:50 WIB

Bappeda Kota Sorong Perkuat Kualitas Renja OPD Melalui Bimtek 2026, Langkah Strategis Wujudkan Perencanaan Berkualitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:21 WIB

Lewat Rakor dan Lokmin, Camat Sukaraja Dorong Sinergi Kesehatan, Kesiapsiagaan Kemarau, dan Persatuan Warga

Berita Terbaru