Suararakyat.info.Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, diputuskan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Keputusan ini tidak berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh, yang akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan khusus masing-masing.Kamis 23/01/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan setelah ada putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan keberlanjutan pemerintahan di tingkat daerah pasca-Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR RI juga berharap pelantikan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi stabilitas politik di Indonesia.
(*)














