Kisruh Penjualan Lahan di Dusun Tokaya: Warga Pertanyakan Transparansi Rp1,2 Miliar Ganti Rugi

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kubu Raya Kalbar-Suasana tegang menyelimuti proses mediasi sengketa penjualan lahan seluas 400 hektar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kubu Raya, Mustafa, turut dihadiri Kabid Kesbangpol, Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo, serta Kapolsek Kubu Ipda Mohamad Rosed. Pertemuan itu mempertemukan unsur pemerintah desa, warga, dan pihak pembeli lahan, Muhamad Nasir.(15/4/2025)

Mediasi tersebut membuka sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas dan transparansi transaksi yang kini mulai diselimuti bayang-bayang persoalan hukum. Perwakilan warga Dusun Tokaya, Sarona, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dinilai tidak melalui musyawarah yang utuh dan partisipatif.

“Kami mempertanyakan status lahan, keabsahan SPT, serta proses yang tidak melibatkan warga secara menyeluruh. Terutama soal dana ganti rugi yang diklaim telah disalurkan, namun banyak warga justru belum menerima apapun,” ujar Sarona dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, transaksi lahan yang telah berlangsung terkesan tidak transparan. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, khususnya kawasan bakau, apabila penggarapan dilakukan tanpa kajian ekologis yang memadai. Desakan agar Pemerintah Desa Kubu membuka dokumen transaksi dan daftar penerima dana menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat.

Dana Ganti Rugi Rp1,2 Miliar Dipertanyakan

Masalah mencuat ketika dana senilai Rp1,2 miliar yang diklaim telah dibayarkan oleh pembeli lahan, Muhamad Nasir, kepada Pemerintah Desa, belum dirasakan merata oleh masyarakat. Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menyebut bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 200 warga berdasarkan SPT. Namun, banyak pihak mempertanyakan kebenaran klaim tersebut karena belum melihat dokumen atau bukti penyaluran secara langsung.

“Kami sudah minta daftar penerima dan salinan SPT untuk memastikan penyaluran dana, tapi tak diberikan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi penyalahgunaan. Jika tak diselesaikan, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Apalagi, nilai jual beli lahan yang disebut hanya Rp6 juta per hektar untuk lahan seluas 400 hektar, menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai ekonomi masyarakat dan tata kelola aset desa.

READ  Semangat Persatuan Menyala di Tanah Istana: Kabupaten Siak Gelar Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 Penuh Warna dan Makna

Nasir: Ada MoU Pembagian PAD dan Cek Legalitas

Muhamad Nasir, selaku pembeli lahan, dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa dirinya telah melalui prosedur pengecekan lapangan bersama aparatur desa dan pihak KPHK (Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi). Ia menyebut hanya sekitar 150-200 hektar dari total lahan yang bisa ditanami sawit. Sisanya merupakan kawasan konservasi atau tidak layak olah.

“Sebelum transaksi, kami sudah cek legalitas lahan. Kami juga punya kesepakatan pembagian Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 20 persen dari hasil sawit yang bisa ditanam. Tidak ada perambahan atau alat berat yang turun. Semua kami awasi,” ujar Nasir.

Kades Akui Keterbatasan, Singgung Proyek Lahan Simpang Cabit

Sementara itu, Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menjelaskan bahwa pihaknya terbatas dalam menangani persoalan desa, terutama karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan sekolah. Ia menyatakan telah berupaya mencari solusi alternatif, termasuk memfasilitasi akses lahan bagi pengusaha lokal seperti Aliyah di Simpang Cabit yang mengklaim memiliki lahan seluas 500 hektar.

“Kami upayakan agar lahan APL tersebut bisa dimanfaatkan warga dan memberi kontribusi PAD. Kami melibatkan kelompok tani dan perangkat terkait dalam proses pengecekan,” ujarnya.

Hermawanyah juga menyayangkan persoalan desa justru dikoordinasikan di luar jalur resmi. Ia menilai semestinya mediasi dilakukan terlebih dahulu di tingkat desa agar permasalahan bisa diselesaikan secara mufakat.

Ancaman Hukum Menguat

Seiring berjalannya mediasi, tekanan dari warga untuk membawa kasus ini ke penegak hukum semakin nyata. Ketiadaan bukti penyaluran dana dan indikasi pelanggaran administrasi mulai menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, baik dalam ranah pidana maupun administrasi keuangan desa.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Asisten I, menyatakan akan menindaklanjuti hasil mediasi dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan audit terhadap transaksi lahan.

Jika tidak segera ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas, kasus lahan 400 hektar ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa serta hubungan antara pemerintah desa dan masyarakatnya.

 

Laporan : Tim Liputan

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Berita Terbaru