SUARARAKYAT.info || Bandung — Dugaan praktik monopoli tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kian menjadi sorotan publik. Nama PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) disebut-sebut sebagai pihak yang mendominasi penyediaan tenaga kerja di sejumlah dinas hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memicu kekhawatiran akan matinya persaingan usaha yang sehat serta potensi pelanggaran hak-hak pekerja.Kamis (26/3/2026)
Informasi yang berkembang di lapangan mengindikasikan bahwa dominasi tersebut tidak hanya berdampak pada struktur pasar tenaga kerja, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan buruh. Sejumlah laporan menyebut adanya pekerja outsourcing yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh, bahkan diduga mengalami pemotongan yang tidak transparan. Padahal, pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi hak normatif pekerja yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun.
Lebih jauh, isu ini berkembang ke arah yang lebih serius dengan munculnya dugaan adanya aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada Muhammad Farhan selaku Wali Kota Bandung, serta pihak yang dikaitkan dengan unsur partai politik. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki pembuktian hukum yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Harian K-MAKI Jawa Barat, Jaya Taruna, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Kejaksaan Negeri Bandung segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap dugaan praktik monopoli serta potensi penyelewengan yang terjadi.
“Jika benar terjadi monopoli dan pelanggaran hak pekerja, ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini bisa masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan praktik monopoli dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut secara jelas melarang adanya penguasaan pasar oleh satu pihak yang dapat merugikan pelaku usaha lain maupun masyarakat luas.
Sementara itu, persoalan THR diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan hak pekerja secara penuh, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas.
Apabila dugaan aliran dana kepada pihak tertentu terbukti, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi berat terhadap penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cahaya Sentosa Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai tudingan yang beredar. Hal serupa juga terjadi pada Muhammad Farhan yang belum menyampaikan klarifikasi kepada publik. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandung juga belum mengumumkan langkah konkret yang akan diambil dalam merespons desakan masyarakat.
Desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas terus menguat. Berbagai elemen masyarakat sipil menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta institusi penegak hukum.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan tata kelola tenaga kerja, tetapi juga menjadi potret buram relasi kuasa antara bisnis, politik, dan birokrasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas terutama para pekerja yang berada di posisi paling rentan dalam sistem tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar serta pernyataan narasumber. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














